21 Kadin Daerah Tolak Munaslub, Tetap Dukung Arsjad Rasjid Hingga 2026

Tetap Dukung Arsjad Rasjid Hingga 2026--

RADAR BENGKULU - Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dari berbagai provinsi di Indonesia  menolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan ini muncul dari berbagai daerah seperti Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, hingga Papua dan Maluku Utara.

Alasan utama penolakan ini didasarkan pada pelaksanaan Munaslub yang dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Penolakkan ini juga datang dari Bengkulu. Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, juga menyatakan sikap tegas menolak Munaslub. Menurutnya, semua anggota Kadin wajib menjalankan amanah undang-undang dan mematuhi AD/ART dalam setiap aktivitas organisasi.

"Kami selalu mematuhi seluruh ketentuan AD/ART Kadin. Munaslub hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran, yang dalam hal ini tidak ada," tegas Ahmad.

Kadin Gorontalo, melalui Ketua Umumnya, Muhalim Djafar Litty, menyatakan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno dan sejalan dengan ketentuan AD/ART.

BACA JUGA:2 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lolos Verifikasi, Rohidin-Meriani Siap Menang Telak dan Dilantik

BACA JUGA:Ragam Manfaat Mengkonsumsi Paprika Selain Tinggi Vitamin Juga Mencegah Risiko Penyakit Kronis

 "Kami mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga masa baktinya berakhir pada 2026. Selain itu, dalam AD/ART Kadin, tidak dikenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum yang terpilih tidak melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri," ujar Muhalim.

AD/ART Kadin Indonesia menetapkan bahwa Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terjadi pelanggaran serius yang tidak diindahkan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis. Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh setengah dari jumlah Kadin Provinsi serta Anggota Luar Biasa, yang dalam kasus ini mayoritas sudah menolak.

Penolakan serupa juga disuarakan oleh Kadin Sulawesi Tenggara. Ketua Umumnya, Anton Timbang, menegaskan bahwa segala bentuk gerakan yang tidak sah, termasuk Munaslub, hanya akan merusak marwah organisasi.

"Kami menilai tindakan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi akan merusak reputasi Kadin sebagai wadah dunia usaha. Kami tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid," tegas Anton.

Senada dengan itu, Kadin Papua melalui Ketua Umumnya, Ronald Antonio, juga mengungkapkan bahwa Munaslub yang tidak mengikuti aturan AD/ART hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dalam tubuh organisasi.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga di Sekitar TWA Pring Gading

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Baznas Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan