Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Dia Beri Respon Tegas, Begini Penjelasan KPU

Bakal calon wakil bupati Mukomuko, Rismanaji (3 dari kanan) mendampingi bakal calon Bupati saat konferensi pers usai mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Banyak yang bertanya, apakah mantan Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Rismanaji, SIP bisa melenggang sebagai calon Wakil Bupati Mukomuko berpasangan dengan Ir. Renjes Zaetheddy sebagai calon Bupati. 

Terhadap pernyataan itu, Rismanaji merespon dan memberi komentar tegas. 

Dokumen persyaratan calon Rismanaji dikabarkan belum lengkap. Terkait hal itu, begini penjelasan pihak KPU Mukomuko. 

Anggota KPU Mukomuko, Divisi Teknis, Deny Setiabudi mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Rismanaji sebagai Kades Tunggal Jaya belum diserahkan ke KPU Mukomuko. 

Kata Deny, Rismanaji yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Renjes baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kades. 

"Bagi bakal calon kepala daerah yang sebelumnya Kades, SK Pemberhentian juga diserahkan kepada KPU. Bagian dokumen persyaratan," kata Deny. 

BACA JUGA:30 Desa di Mukomuko Dapat Insentif Desa Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Waduh! Harga TBS Sawit di Mukomuko Lebih Rendah dari Harga Tertinggi Ketetapan Provinsi

Kendati demikian, Deny menjelaskan masih ada kesempatan bagi Rismanaji untuk menyerahkan berkas SK pemberhentian. Ditunggu hingga tanggal 21 September 2024 sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Mukomuko, 22 September. 

"Dalam hal pada tanggal 21 September atau sebelum penetapan Paslon nanti SK Pemberhentian sebagai Kades belum diserahkan oleh Rismanaji, maka KPU Mukomuko akan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU Mukomuko tidak serta-merta mengambil keputusan," demikian Deny. 

Sementara itu, Rismanaji merespon pertanyaan soal kepastian dirinya maju sebagai kontestan Pilkada Mukomuko. Ia optimis tidak ada kendala lagi untuk dirinya ditetapkan sebagai calon wakil bupati Mukomuko berpasangan dengan Renjes. 

Kata Rismanaji, secara aturan pengunduran diri sebagai Kades itu ketika sudah ditetapkan sebagai calon. Akan tetapi, ia sudah mengajukan pengunduran diri sebelum pendaftaran ke KPU Mukomuko. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta ! Makan Nanas Saat Hamil Menyebabkan Keguguran

BACA JUGA:Mau Bangun Rumah Bingung Cari Bata Berkualitas? Ini Ciri-ciri Bata yang Bagus dan Berkualitas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan