Mengapa Membunuh Hewan Dengan Dibakar Dilarang Rasulullah

Mengapa Membunuh Hewan Dengan Dibakar Dilarang Rasulullah -poto ilustrasi-

بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا وَفُلَانًا» لِرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ سَمَّاهُمَا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ» ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ حِينَ أَرَدْنَا الْخُرُوجَ: «إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا، وَإِنَّ النَّارَ لا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

 

Artinya: "Rasulullah SAW mengutus kami dalam suatu delegasi militer dan bersabda, 'Apabila kalian menangkap fulan dan fulan--beliau menyebut nama dua orang Quraisy--maka bakarlah degan api.' Kemudian ketika kami hendak berangkat, beliau bersabda, 'Aku tadi menyuruh kalian untuk membakar fulan dan fulan, tetapi sesungguhnya tidak ada yang pantas menyiksa dengan api kecuali Allah. Oleh karena itu, bila kalian menangkap dua orang itu, maka bunuhlah mereka." (HR Bukhari)

BACA JUGA:6 Manfaat Melakukan Puasa Senin Kamis Dalam Islam, Dijanjikan Surge Ar-Rayyan, Jangan Salah!

BACA JUGA:Ini Manfaat Kalender Hijriah Global Tunggal yang Sudah Dikembangkan Umat Islam

Larangan membunuh dengan cara dibakar ini juga mencakup membakar hewan jenis serangga seperti semut. Disebutkan dalam riwayat Yahya bin Bukair, dari Al-Laits, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al-Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,

 

قَرَصَتْ نَمْلَةٌ نَبِيًّا مِنَ الأَنْبِيَاءِ، فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ: أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةً، أَحْرَقْتَ أُمَّةً تُسَبِّحُ اللَّهَ

 

Artinya: "Ada seekor semut menggigit salah seorang nabi. Kemudian dia memerintahkan agar kampung (sarang) semut tersebut dibakar. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya, 'Mengapa hanya karena seekor semut menggigitmu, kamu membakar umat yang senantiasa bertasbih kepada Allah?'."

 

Hadits tersebut dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya bab Khams Min Ad-Dawab Wasiq Yaqtulna Fi Al-Haram. Imam Muslim, An-Nasa'i, dan Abu Dawud turut mengeluarkan riwayat serupa masing-masing dalam Shahih dan Sunan-nya.

 

Mayoritas ulama kemudian mengharamkan menyiksa dengan membakar sekalipun itu adalah serangga. Ibrahim an-Nakh'i mengatakan, "Membakar kalajengking dengan api merupakan perbuatan mutilasi."

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan