Lagi Santai Dikontrakkan, Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti,kurir Narkotika jenis sabu ditangkap Saat Narkoba Polres Bengkulu Selatan--

RADAR BENGKULU, MANNA - Pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh SatNatkoba Bengkulu Selatan. Seorang kurir sabu dibekuk tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, di kontrakan saat sedang bersantai di Jalan Kapten Buhari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH.M.Si mengatakan tim Opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang kurir yang memiliki sabu seberat  1 (Satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I.

"Paket tersebut kita dapatkan didalam bungkusan bening  berbentuk Kristal bening , saat kita tangkap di kontrakannya tersangka  R.S.A, ( 29 thn), Petani Alamat :  Desa Durian Sebatang, Kec Kedurang Kab Bengkulu Selatan ditangkap saat berada disalah satu kontrakan di Jln Kapten Buhari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,"ujar Sukamto diruangnnya Kamis(14/12).

BACA JUGA:Jelang Nataru DKP Gelar Gerakan Pasar Murah di Empat Kecamatan

Adapun barang bukti  berupa 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I,satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa Nopol,  dengan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026, satu lembar STNK motor CBR 150 warna hitam dengan nomor : 13236959, dan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026,satu  unit handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam.

Adapun Kronologis penangkapan pada Senin (11/12) sekira jam 20.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan.

Selanjutnya  tim  melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian sekira jam 21.00 WIB unit Anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan upaya paksa disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan Jln Kapten Buchari Kel Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna

BACA JUGA:OPD Harus Siapkan ASN yang Mampu Menguasai Data

BACA JUGA:Gusnan Promosi Potensi Daerah ke China

Pada saat dilakukan upaya paksa anggota berhasil mengamankan Seorang Laki-Laki yang mengaku bernama R.S.A, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening denganbarang bukti lainnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Pores Bengkulu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.Terhadap  tersangka kita terapkan sanksi dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu di maksud  dalam pasal 112 ayat ( 1 )  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas   Sukamto.(afa) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan