Pemprov Bengkulu Sudah Ingatkan Calon Petahana Ajukan Cuti Kampanye Pilkada

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Memasuki tahapan  pendaftaran Bakal calon kepala daerah, aturan main bagi calon kepala daerah petahana (incumbent) yang akan kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai diperjelas.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menegaskan bahwa para petahana yang berniat maju kembali dalam Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye. 

Permohonan cuti ini harus diajukan sebelum masa kampanye dimulai.

"Untuk Cakada incumbent, cuti akan dilaksanakan pada masa kampanye yakni dari 25 September hingga 23 November," ungkap Ferry Ernez pada Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Didampingi Helmi, Dedy Wahyudi-Roni Resmi Daftarkan ke KPU Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jika Rohidin-Meriani vs Helmi-Mi’an, Peluang Menang Penantang Baru Besar

Ferry menjelaskan bahwa kewajiban cuti bagi petahana ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

Sesuai dengan aturan tersebut, cuti wajib diambil selama masa kampanye untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Dalam rangka mengantisipasi keterlambatan pengajuan cuti, Pemprov Bengkulu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi kepala daerah petahana yang hendak maju kembali. 

Surat permohonan cuti tersebut harus sudah diajukan sebelum 25 September 2024.

BACA JUGA:Gusnan Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

BACA JUGA:Daftar Pertama Pilkada Mukomuko, Edwar-Ruslan: Kami Sudah Sangat Siap, Tidak Bagus Menunda-nunda

"Kami sudah mengirim surat kepada kabupaten/kota agar kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama segera mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai. 

Permohonan cuti ini perlu disampaikan tujuh hari kerja sebelum masa kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan