Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024: Penyintas sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian

Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024: Penyintas sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian-poto ilustrasi-

 

radarbengkulu.bacakoran.co Jakarta - Hari Internasional untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme diperingati setiap 21 Agustus.

Dalam peringatan tahun ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan pentingnya menghormati dan memberikan dukungan kepada para korban lewat menjamin terpenuhinya hak-hak dan pemulihan bagi para penyintas.

“Peringatan Hari Internasional ini bertujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada korban terorisme serta menjamin keterpenuhan hak-hak korban. Dalam peringatan ini juga mengajak seluruh negara anggota PBB, organisasi internasional, serta seluruh entitas masyarakat untuk turut mendukung orang-orang yang terdampak dari kejahatan terorisme,” ungkap Achmadi.

BACA JUGA:Resep Puding Lapis Coklat Crispi yang Gampang Ditiru

BACA JUGA:Ubur-ubur Api di Pantai Mukomuko Jenis yang Bisa Menyengat dan Berbahaya

LPSK bersama Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme bertajuk “Voice for Peace: Victims of Terrorism as Peace Advocates and Educators” bertempat di Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Adhi Pradana, Citeureup, Bogor (21/08/2024).

Dalam Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme pada tahun 2024 ini digelar acara penyerahan kompensasi pada korban, seremoni aksi hening untuk mendoakan korban dan diskusi bersama perwakilan penyintas, Wakil Ketua LPSK, Direktur Perlindungan BNPT dan perwakilan UNODC.

 

Penyerahan kompensasi dilakukan pada 1 orang korban Tindak Pidana Terorisme dalam perkara penangkapan jaringan Jamaah Islamiah di Lampung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1351/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr pada 29 April 2024.

 

“Hadirnya Negara melalui LPSK untuk melaksanakan salah satu mandat UU No 5 tahun 2018 adalah melakukan pembayaran kompensasi, berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu pada korban YM sebesar Rp.218.688.500,” ungkap Achmadi.

 

Sesuai mandat UU, LPSK dalam Tindak Pidana Terorisme menjalankan sejumlah program perlindungan berupa pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis pada Korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan