Raperda Pajak Retribusi dan Raperda Tentang Pesantren Telah Disahkan

Rapat Paripurna DPRD Kaur telah di sahkannya Raperda Kabupaten Kaur 2023--

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupataen Kaur Tahun 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian pendapat Akhir Bupati Kaur Atas Raperda inisiatif Tentang Pesantren, Senin(11/12) 

Pada rapat paripurna ini dihadiri unsur forkpimda Kaur, Wakil Bupati Kaur, Sekda Kaur, Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kabag, Camat serta Kepala Satuan Vertikal di Kabupaten Kaur. 

Adapun Raperda yang telah disahkan yaitu  Raperda tentang Pajak dan retribusi daerah, struktur organisasi perangkat daerah dan Raperda tentang pesantren. 

Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan Pemerintahan Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan unsur pimpinan dan Fraksi-fraksi atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan pada Raperda insiatif DPRD raperda pesantren, pada pendapat akhir Pemerintahan Daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD untuk berproses menjadi peraturan daerah. 

BACA JUGA:Jalan Inpres Desa Sukajaya dan Trijaya Mulai Diaspal

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2024 di Hotel Mercure Bengkulu, Berikut Pilihan Paketnya

"Pada prinsipnya Pemerintahan Daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi Raperda tentang Pesantren, raperda tersebut sesuai dengan visi Kabupaten Kaur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  tahun 2020 - 2024 adalah terwujudnya Kabupaten yang bersih, sejahtera, energik dan religius (Berseri)," ujar Bupati Lismidianto. 

Setelah disetujuinya Raperda Inisiatif ini maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan melakukan fasilitasi ke Gubernur Bengkulu sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 40 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. 

BACA JUGA:Investasi di Provinsi Bengkulu Belum Capai Target

"Setelah di tetapkannya dan diundangkannya peraturan daerah ini maka pemerintahan daerah melalui OPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut," sampai Bupati Lismidianto. (hel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan