Begini Alur Paslon Bupati-Wabup Mukomuko Dapatkan RPJPD untuk Menyusun Visi dan Misi

logo mukomuko--

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seperti telah disosialisasikan oleh KPU Mukomuko, bahwa visi dan misi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko harus selaras dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mukomuko tahun 2025-2045. 

Visi dan misi sendiri menjadi dokumen persyaratan bagi setiap Paslon Bupati-Wabup Mukomuko yang mendaftar sebagai kontestan pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini. 

Begini alur bagi tim atau Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang ingin mendapatkan dokumen RPJPD Mukomuko tahun 2025-2045 untuk menyusun visi dan misi. 

Kepala Bapelitbangda Mukomuko, Gianto, SH melalui Kabid Litbang, Oki Yusrizal, S.STP. menjelaskan, Pemkab Mukomuko akan menyerahkan dokumen RPJPD kepada KPU Mukomuko. Nanti, KPU Mukomuko akan mensosialisasikan kepada Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Paslon. 

BACA JUGA:Wabup Mukomuko Berharap Pihak Swasta Berperan Tangani Stunting

BACA JUGA:Heboh Ubur-ubur Berbahaya di Pantai Mukomuko, Begini Penjelasan Dinas Perikanan

"Jadi, KPU Mukomuko yang membuka pelayanan bagi Paslon atau Parpol yang ingin mendapat dokumen RPJPD. Pemkab mendistribusikan dokumen itu ke KPU. Pak Kaban (Kepala Badan) sudah koordinasi dengan pihak KPU," ungkap Oki. 

Ditanya prihal proses legalisasi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko tentang RPJPD, Oki mengatakan saat ini memang masih dalam tahap evaluasi gubenur. Ada sedikit catatan rekomendasi Gubernur mengenai rancangan RPJPD yang telah diparipurnakan di DPRD Mukomuko beberapa waktu lalu. 

Apa yang menjadi catatan Gubernur, sambung Oki, sudah dilakukan perbaikan. Saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dari Pemprov Bengkulu untuk kemudian disahkan ditingkat Pemkab Mukomuko. 

Mengingat jadwal pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko ke KPU tinggal menghitung hari, yakni tanggal 27 Agustus 2024, dalam penyusunan visi dan misi Paslon dapat menggunakan rancangan akhir (Rankhir) Perda RPJPD. 

BACA JUGA:Pasokan Aman, Pengiriman BBM ke Pulau Enggano Terjaga Meski Cuaca Buruk

BACA JUGA:Memiliki Hewan Peliharaan Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental, Berikut Penjelasannya

"Secara subtansi, RPJPD Mukomuko kemungkinan tidak berubah lagi. Maka, bagi Paslon yang ingin merumuskan visi dan misi bisa menggunakan Rankhir Perda RPJPD setelah perbaikan sesuai catatan Gubernur. Sesuai petunjuk, Rankhir bisa digunakan," terang Oki. 

Dengan demikian, sambung Oki, tidak ada hambatan bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko untuk menyusun visi dan misi selaras dengan renjana pembangunan jangka panjang daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan