Khutbah Jum'at Pemilu Yang Bernuansa Ibadah dan Terhindar dari Maksiat Oleh Khatib Ustadz H.M. Ihsan Nasution
Ustadz H.M. Ihsan Nasution-Adam-
Dari : Masjid Raya Baitul Izzah, Jalan Raya Pembangunan Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu
Ma’asiral muslimin rohimakumulloh
RADAR BENGKULU - Dari lubuk hati kita yang paling dalam, mari kita persembahkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena, atas Rahmat dan hidayahNya kita dapat datang lagi ke masjid Allah SWT ini untuk bersujud dan bersimpuh lutut diharibaanNya melalui salat Jumat ini.
Shalawat dan taslim semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing dan mengarahkan umatnya untuk keselamatan fiddunya wal akhirah.
Selanjutnya melalui mimbar yang mulia ini khatib berwasiat dan mengajak kita bersama untuk selalu meningkatkan iman taqwa kita kepada Allah SWT .
Allah SWT mengingatkan kita melalui firmanNya surat Al Maidah : 35 yang artinya : ''Wahai orang-orang yang beriman Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.''
Salah satu cara bertaqwa hendaklah kita mengambil hikmah sebesar-besarnya dari setiap moment atau peristiwa penting. Begitulah saat ini, sedang musim politik dan hanya kurang lebih 66 hari lagi kita akan pesta demokrasi atau pemilu untuk memilih Pilpres dan Caleg.
Berkenaan dengan hal tersebut, khatib mengajak seluruh kaum muslimin dan muslimat, mari kita sukseskan pemilu itu dengan sebaik-baiknya dan kita jadikan “pemilu yang bernuansa ibadah dan terhindar dari maksiat.” Karena, pilpres dan Pileg sebagai sarana memilih pemimpin adalah tanggung jawab kebangsaan dan keagamaan sekaligus.
Lalu bagaimana caranya dan apa yang harus kita lakukan ?
1. Mulailah sekarang berniatlah mengikuti tahapan-tahapan pemilu itu dengan baik, karena Allah SWT.
2. Menurut sebagian ulama wajib hukumnya mengikuti pemilu untuk memilih pimpinan kita, sekaligus menjaga kelangsungan negara dan agama kita.
Perhatikan firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ : 59 yang artinya : ''Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.''
3. Sebagai umat Islam harus bersikap peduli dengan urusan negara, urusan politik dan memilih pemimpin.
Rasulullah SAW mengingatkan dalam hadits : man laa yahtam bi amril muslimin falaysa minhum. Artinya : ''Siapa yang tidak peduli dengan urusan umat Islam, maka dia bukan golongan muslim.'' (HR. Al-Hakim dan Baihaqi)
4. Jangan golput, karena menurut Imam Mawardi, ulama besar internasional dalam bukunya fiqih siyasah dijelaskan bahwa haram hukumnya umat Islam tidak menggunakan hak pilihnya, mungkin nanti umat lain atau orang yang buruk akhlaknya akan terpilih.
Golput itu mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab. Karena harus memilih dan tentu ada pasangan calon yang dipilih, maka tidak ada sikap netral. Karena sikap netral mencerminkan keragu-raguan, ketidakpastian dan iliterasi politik yang akan membawa kerugian
5. Jangan menerima suap.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya : ''Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan disogok.'' (H.R.Ahmad)
6. Sebeblum memilih Capres / Caleg, tentukan dulu sifat-sifat yang akan kita pilih. Siapa yang lebih taat, siapa yang lebih paham tentang agama dan siapa yang mempunyai sifat dari sifat Nabi Muhammad SAW yang empat. Yaitu Siddiq, Amanah, fathonah dan Tabligh.
Untuk memudahkan kita untuk mengingat-ingatnya kita jadikan 5 sifat, merupakan singkatan sebagai berikut :
S = singkatan dari Siddiq artinya jujur
Jujur akan membawa kebaikan dan kebaikan akan mengantar kita ke surga. Sebaliknya bohong akan mengajak kepada kejahatan dan kejahatan akan membawa ke neraka.
I = istiqomah, konsekwen dalam menjalankan ajaran agama
F = Fatonah artinya cerdas
A = Amanah artinya terpercaya
T = Tabligh artinya menyampaikan
7. Sebelum memilih, sungguh baik lakukan dulu salat sunnah istikharah.
Terakhir, siapapun kita, jangan sampai melakukan maksiat, kecurangan, penipuan dan sebagainya.
Ma’asiral muslimin rohimakumulloh
Menurut jumhur ulama, membentuk negara, menyelenggarakan pemerintahan, dan mengangkat kepala negara adalah wajib kifayah.
Beberapa alasan yang mendasari hal tersebut adalah dalam rangka melanjutkan kepemimpinan yang telah diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW, menghindari bahaya dan mencegah kemudharatan, serta melaksanakan berbagai kewajiban dan mewujudkan keadilan yang sempurna dengan adanya pemerintahan yang adil.
Mempertimbangkan bahwa Pemilu merupakan momentum sekaligus upaya untuk menegakkan kekuasaan ideal yang akan memperjuangkan kepentingan umat, maka penting halnya untuk berpartisipasi aktif di dalamnya.
Dengan demikian, turut serta dalam Pemilu dapat dikategorikan wajib. karena ia menjadi sarana untuk menegakkan yang wajib, yaitu memilih pemimpin. Sebagaimana kaidah fiqh: “Apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya menjadi wajib.”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa atas wajibnya memilih pemimpin dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Padang Panjang pada 26 Januari 2009 / 29 Muharram 1430 H, yang menyatakan sebagai berikut :
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan Imamah dan Imarah dalam kehidupan Bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat;
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib;
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.
Partisipasi politik dalam pemilihan umum adalah bentuk upaya untuk menganjurkan yang baik/maslahah dan mencegah keburukan, sebagaimana kewajiban setiap Muslim yang dilandasi oleh al-Quran dalam surat at-Taubah ayat 97 yang artinya : ''Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar….”
Ayat tersebut dapat diartikan berhubungan dengan bentuk kritik dan saran konstruktif yang mampu disampaikan oleh warga negara, baik secara individual maupun kolektif, kepada pemerintah dan wakil-wakil mereka.
Momentum Pemilu adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi masa lalu dan membangun harapan agar masa esok lebih baik, setidaknya dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Maka dari itu mari untuk menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab, dengan pendekatan ruhiyah. Yaitu bertanya kepada hati nurani (istafti qalbak) dan pendekatan aqliyah. Yakni mengedepankan akal pikiran (afala tatafakkarun).
Maka pilihlah pasangan calon yang diyakini secara sejati. Bukan basa basi, dan bukan karena motif politik sesaat, memperhatikan, peduli dan membela kepentingan serta aspirasi umat Islam, tanpa merugikan kepentingan umat agama lain.
Semoga dengan kita peduli dengan urusan pemilu in shaa Allah akan terpilih Capres dan Caleg sesuai dengan harapan kita dalam mewujudkan baldatun thoyyibatun wa robbun Ghofur. Aamiin.(ae4)