Setelah 21 Tahun, Pemilik Lahan Rumah Dinas Bupati Terima Ganti Rugi

Pemilik Lahan Rumah Dinas Bupati Terima Ganti Rugi-Hendri-RADAR BENGKULU

Koranradarbengkulu.com, KAUR -  17 warga pemilik lahan Rumah Dinas (Rumdin)  Bupati Kaur, saat ini dijadikan Kantor Dinas Pemda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaur yang terletak di Desa Selasih, Kecamatan Kaur Selatan akhirnya terima ganti rugi di Aula Lantai III Setda Kaur, Kamis, 18 Juli 2024.

Pada awal pendirian Kantor Bupati Kaur masyarakat dijanjikan ganti rugi atas lahan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur pada era tahun 2003. Janji yang sudah lebih 20 tahun tersebut baru terealisasi dengan memberikan sertifikat lahan pengganti seluas 300 meter tersebut, 

    Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH melalui Asisten III Ir.Herwan M.Si saat memberikan sertifikat secara simbolis menyampaikan, pada tahun 2003 Pemda Kaur yang belum lama mekar menjadi Kabupaten definitif mencari lahan untuk dijadikan Rumah Dinas Bupati Kaur. Setelah dilakukan pencarian didapatlah lahan yang saat ini telah didirikan menjadi Rumah Dinas Bupati.

    "Sertifikat tanah yang diserahkan ke warga adalah ganti rugi lahan untuk warga yang memiliki lahan yang saat ini sudah dijadikan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga dan sebelumnya Rumdin Bupati Kaur," katanya.

   Dikatakannya, pembebasan lahan Rumah Dinas tersebut milik 17 warga. Setelah terjadi kesepakatan dengan catatan ganti rugi masing-masing tanah masyarakat dengan harga satu meter Rp 500 dengan dijanjikan mendapat tanah kavling tanah dari Pemda Kaur.

BACA JUGA:Pemprov dan Pemkab BS Berupaya Event Festival Ayiak Manna Masuk KEN

BACA JUGA:Begini Cara DWP Kaur Memperingati HAN

    "Biaya ganti rugi pada pembebasan lahan sudah dibayar. Sedangkan tanah kavling masing-masing warga baru bisa direalisasikan tahun 2024 dengan penyerahan sertifikat tanah dengan nama masing-masing ke masyarakat yang telah menghibahkan lahan," sampainya.

   Ditempat yang sama, pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Desa Selasih, Drs Bahasim M.Pd mengatakan, pada perjanjian tahun 2003 antara warga dengan Pemda Kaur saat menghibahkan lahan untuk rumah dinas Bupati yang berada di Desa Selasih masing-masing warga dihargai Rp 500 permeter dan warga dijanjikan satu tanah kavling  untuk perumahan.

    "Dalam penyelesaian perjanjian Pemda Kaur dengan masyarakat lumayan lama selama 21 tahun. Alhamdulillah sudah terealisasi dan dipenuhi Pemda Kaur," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan