Optimalisasi Sumber Daya Alam Bengkulu untuk Pembangunan Nasional dan Daerah

Optimalisasi Sumber Daya Alam Bengkulu untuk Pembangunan Nasional dan Daerah-Windi-

 

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah, M. Ikhwan, menekankan pentingnya optimalisasi potensi sumber daya alam dalam mewujudkan pembangunan nasional dan daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran dan Fungsi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang diadakan di Hotel Wilo Bengkulu pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sambutannya, M. Ikhwan menjelaskan bahwa perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam untuk mendukung pembangunan.

 "Untuk mewujudkan pembangunan baik nasional maupun daerah, potensi sumber daya alam harus dikelola secara optimal. Di sinilah peran perangkat Gubernur dituntut sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan nasional melalui potensi Sumber Daya Alam," ujar M. Ikhwan.

Rakor ini diikuti oleh beberapa instansi terkait yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. M. Ikhwan menjelaskan bahwa secara aturan, perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terdiri atas sekretariat dan lima unit kerja perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan daerah, perencanaan, pengawasan, hukum, dan organisasi.

 

Perangkat-perangkat ini memiliki tugas yang terintegrasi untuk memastikan bahwa sumber daya alam di Bengkulu dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

 

"Penting bagi perangkat Gubernur untuk memahami peran strategis mereka dalam mengelola sumber daya alam. Dengan pemahaman yang mendalam, kita dapat memastikan bahwa setiap potensi yang dimiliki Bengkulu dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," tambah M. Ikhwan.

 

Kolaborasi Antar Tingkatan Pemerintah

Selain fokus pada pengelolaan sumber daya alam, Rakor ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah di daerah agar tercipta hubungan yang berkolaborasi dalam pembangunan. Menurut M. Ikhwan, hubungan antara gubernur dengan walikota dan bupati bersifat hierarkis di mana gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

"Hubungan gubernur dengan walikota dan bupati bersifat hierarkis di mana gubernur dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian peran gubernur sebagai kepala daerah dapat memperkuat orientasi wilayah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan