DPRD Provinsi Desak PT. Agricinal Tanggung Jawab Atas Penembakan 2 Warga Sipil

DPRD Provinsi Desak PT. Agricinal Tanggung Jawab Atas Penembakan 2 Warga Sipil-Ist-

RADARBENGKULUBACAKORAN.CO   – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menuntut PT. Agricinal untuk bertanggung jawab atas dugaan penembakan terhadap dua warga yang terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Usin menegaskan, penurunan aparat dari Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara dibawah kendali operasi (BKO) tidak mungkin terjadi tanpa permintaan dari perusahaan tersebut.

"Agricinal harus dituntut bertanggungjawab terhadap peristiwa dugaan penembakan, dan juga terhadap dua warga yang menjadi korban," tegas Usin.

Ditambahkannya, jika tidak ada permintaan dari PT. Agricinal, Polri tidak mungkin mengerahkan personelnya ke lokasi tersebut. Menurut Usin, perusahaan seharusnya memberikan penjelasan atau menunjukkan batas-batas wilayah yang perlu diamankan oleh aparat. 

"Ketika perusahaan menjelaskan batas-batas yang harus diamankan, kejadian dugaan penembakan terhadap warga sipil bisa saja terhindarkan," sesalnya.

Dijelaskan Usin, dari informasi yang diterima pihaknya, bahwa tepat lokasi dugaan penembakan terhadap  warga Bengkulu Utara yang mengakibatkan korban menjalani perawatan intensif di Rumah sakit itu berada di wilayah DAS. 

"Sepengetahuan kita, wilayah DAS itu harusnya sudah dikeluarkan perusahaan ketika melakukan kepengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, wilayah tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab atau wilayah panen perusahaan," terang Usin.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan perusahaan tetap meminta BKO dari kepolisian untuk mengamankan wilayah DAS yang seharusnya beralih tanggung jawabnya pada Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) atau instansi terkait lainnya di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Usin mengungkapkan bahwa DPRD Bengkulu pernah melakukan kunjungan kerja ke PT. Agricinal terkait perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Raperda tersebut kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dari kunjungan kerja itu, Agricinal mengaku telah melepas wilayah DAS yang dimaksud. Walaupun DAS sudah dilepas, sebagaimana Perda RPPLH, ketika perusahaan berniat mengurus perpanjangan izin HGU, mereka wajib mengembalikan DAS itu sebagaimana fungsi semestinya. Yakni menjadi hutan, bukannya kelapa sawit," jelas Usin.

 

 

Tanaman kelapa sawit dilarang karena tidak dapat melindungi DAS. Oleh karena itu, sesuai Perda RPPLH, PT Agricinal harus menyusun rencana proposal untuk penguatan perlindungan DAS. 

"Proposal itu termasuk syarat untuk mengajukan kepengurusan perpanjangan izin HGU. Kalau tidak menyusun rencana proposal itu, maka sudah barang tentu dan patut diduga PT. Agricinal juga sudah melanggar Perda," tambah Usin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan