Polres Kaur mengamankan 6 Pelaku Terkait Narkoba
Polres Kaur mengamankan 6 Pelaku Terkait Narkoba-Hendri-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Polres Kaur Prease realase 6 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan, pelaku terkait tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dari Januari -Juli 2024 di depan kantor Polres Kaur, Kamis 11 juli 2024.
Prease release dipimpin Waka Polres Kaur KOMPOL Indramawan Kusuma Trisna, SIK, M.Si, diikuti oleh Kasat Narkoba polres kaur , Kasubag binops Polres kaur, dan Kanit Narkoba Polres kaur
Waka Polres Kaur KOMPOL Indramawan Kusuma Trisna, SIK, M.Si, mengucapkan terimakasih kepada awak media yang sudah hadir dalam kegiatan Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika dengan melaksanakan Program Breakout yang berlangsung dari 08 Juli hingga 21 Juli. Sesuai target, program ini akan selesai 100% dalam periode tersebut. Setiap hari, akan ada dua orang yang terlibat: satu laki-laki dan satu perempuan.
"Selama proses ini, kami juga akan melakukan pengembangan dan menginformasikan kepada masyarakat. Selama bulan Januari hingga pertengahan Juli, Program Breakout telah berjalan dengan baik. Kami akan terus berhubungan terkait informasi selanjutnya dari pemerintah," sampainya
Dikatakannya, terkait dengan Kasus penyalahgunaan Narkoba terdapat 6 (Enam) orang yang terlibat yakni 5 (Lima) orang laki-laki dan 1 (Satu) orang perempuan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, penangkapan pelaku ditempat yang berbeda dan dengan barang bukti yang cukup.
BACA JUGA:Rapat persiapan Peringatan HUT RI ke -79, Kaur Gelar Bupati Cup, Sepak Bola dan Lari
BACA JUGA:Polsek Maje gelar Police Goes to School di SMP Negeri 33 Kaur
Untuk 6 (enam) orang dengan identitas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan yaitu,
1. Nama : Wiranto Wiranto
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Pengambang Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
2. Nama : Marpi
Umur : 20 Tahun