Bapenda Pasang Alat Perekam Pajak di Rumah Makan dan Restoran
Bapenda Pasang Alat Perekam Pajak di Rumah Makan dan Restoran-ist-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, SELUMA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma mengambil langkah inovatif dalam membayar pajak di rumah makan dan restoran dengan memasang alat perekam pajak atau tapping box. Alat perekam data transaksi / tapping box merupakan alat yang dipasang pada mesin kasir wajib pajak untuk merekam data-data transaksi penjualan wajib pajak kepada konsumennya.
Launching alat perekam pajak di rumah makan dan restoran ini dilakukan oleh Bupati Seluma diwakili Asisten Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin, ST, di Rumah Makan Serawai, Rabu, 10 Juli 2024.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Seluma, Pimpinan Bank Bengkulu, Kepala OPD dan PT. Sinergi Digital.
Kepala Bapenda Seluma, Suparjo, S.Sos, M.Si mengatakan, untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah dari sektor restoran dan rumah makan, sudah sepantasnya Kabupaten Seluma menggunakan teknologi digital yang sudah canggih melalui alat perekam pajak.
"Alat perekam ini akan kita pasang di 11 titik. Yaitu 5 titik di Kecamatan Sukaraja, 5 titik di Kecamatan Seluma dan 1 titik di Kecamatan Semidang Alas Maras. Tujuan dari pemasangan ini, yaitu pengoptimalan dari alat rekam pajak untuk pajak rumah makan," sampai Suparjo.
BACA JUGA:Kadis Kominfo Kaur M. Jarnawi M.Pd Terima Anugerah ASN JPTP Terbaik se-Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual, Paslon Perseorangan Pilwakot Bengkulu Belum Memenuhi Syarat
Sementara itu, .Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin ST mengucap syukur atas dimulainya alat perekaman pajak tersebut.
"Alhamdulillah hari ini launching alat perekaman pajak di Kabupaten Seluma. Alat ini akan dipasangkan di 11 titik. Semoga PAD Kabupaten Seluma meningkat, dan mudah-mudahan dengan dipasangnya alat ini kabupaten kita kedepannya bisa bersaing dan tidak ketinggalan dengan kabupaten lain", ujarnya.