Pemprov Bengkulu Kantongi Rekomendasi Kemendikbudristek Terkait Kendala NI 94 PPPK

Pemprov Bengkulu Kantongi Rekomendasi Kemendikbudristek Terkait Kendala NI 94 PPPK-Ist-

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk 94 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan pada pengadaan tahun 2023. 

Pengadaan tersebut sebelumnya terkendala persetujuan teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekomendasi dari Kemendikbudristek diberikan sebagai solusi atas persoalan linearitas kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dipilih oleh PPPK saat mendaftar. Hal ini menjadi penyebab utama tertundanya Pertek penetapan NI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), dan telah mendapatkan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkan.

"Hasil ini akan kita sampaikan dan koordinasikan ke BKN. Kami juga akan meminta bantuan Kemendikbudristek untuk memperjelas jika ada penjelasan tambahan yang dibutuhkan oleh BKN," ujar Gunawan saat diwawancarai pada Senin, 8 Juli 2024.

Gunawan menambahkan, Kemendikbudristek merekomendasikan agar 94 PPPK tersebut diangkat dalam jabatan mereka, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan beberapa hari sebelumnya.

"Rekomendasi yang kita dapatkan dari Kemendikbudristek adalah untuk mengangkat 94 PPPK ini dalam jabatan mereka. Artinya, mereka sudah menyesuaikan dengan surat edaran yang mereka terbitkan," kata Gunawan.

 

Namun Gunawan menegaskan bahwa kepastian pengangkatan dan penetapan NIP bagi seluruh PPPK yang terkendala masih berada di tangan BKN.

"Kepastian mengenai penetapan NIP berada di ranah yang berbeda. Mendikbudristek hanya memberikan rekomendasi, sedangkan BKN yang mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Kami akan ke BKN untuk menjelaskan hasil koordinasi kami dengan Kemendikbudristek," tutup Gunawan.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan proses pengangkatan dan penetapan NIP bagi 94 PPPK Pemprov Bengkulu dapat segera terselesaikan, sehingga mereka dapat segera menjalankan tugas mereka dengan status yang lebih jelas.

BACA JUGA:Usai Dikritik Masyarakat, Jalan Danau Simpang Harapan Bengkulu Diperbaiki

BACA JUGA:Proyek Kolam Retensi Pengendalian Banjir di Bengkulu Siap Dimulai 2025

BACA JUGA:TPID Mukomuko Atasi Satu-persatu Biang Kerok Inflasi, Ada 2 yang Bikin Tim Berpikir Keras

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan