Tenang, Tidak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah

Bila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, maka tahap berikutnya adalah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi atas data yang sudah diinput pendaftar untuk menentukan, apakah pendaftar layak atau tidak layak memperoleh KIP Kuliah.-poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU, JAKARTA – Pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diprioritaskan bagi pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Namun jika tak terdaftar, ternyata masih bisa mendaftar KIP Kuliah.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, mulai Senin, 12 Februari sampai 31 Oktober 2024, siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mulai mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

BACA JUGA:Peringati UU Pemajuan Kebudayaan, Perkuat Budaya Indonesia Sebagai Warisan dan Identitas Nasional

BACA JUGA:Kesurupan Akibat Gangguan Mental dan Psikologis, Begini Cara Mengatasinya dan Tips Mencegah Kesurupan

Kemudian, adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Sedangkan peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif. Karena, jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.

Contohnya, tahun 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu. Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

Supaya bisa lolos untuk memperoleh KIP Kuliah, pendaftar harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman KIP Kuliah.

Perlu diingat bahwa KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima di Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Prodi yang juga terakreditasi.

 

Begini tahapannya:

Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan