Wow ! Tunggakan Pajak Capai Rp 889 Juta, Pemkab Seluma Segera Validasi Randis

Logo kaur--

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, SELUMA - Wow! Tunggakan pajak Kendaraan Dinas di Kabupaten Seluma hingga saat ini tercatat hampir Rp 1 Miliar. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya merespon surat yang dilayangkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas yang jumlahnya fantastis tersebut.

Bupati Seluma Erwin Octavian SE mengaku segera memerintahkan bagian aset BKD Seluma, untuk dapat memvalidasi kembali kendaraan yang masih aktif maupun yang nonaktif. Hal tersebut bertujuan agar kendaraan yang tidak aktif beroperasi lagi dapat segera dilelang untuk mengurangi beban daerah. Sedangkan kendaraan yang masih aktif beroperasi dapat segera dibayarkan tunggakkan pajaknya.

“ Akan segera kita selesaikan. Namun kita pastikan dulu nanti di bagian aset, mana yang masih aktif dan mana yang tidak aktif itu perlu divalidasi. Untuk aset bergerak yang kategorinya sudah lama dan tidak aktif lagi akan segera kita lelang, untuk mengurangi beban daerah,” sampai Bupati Seluma, Erwin Octavian, kemarin.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.

BACA JUGA:Penemuan Kasus TBC di Bengkulu Rendah

BACA JUGA:Empat Orang Pingsan, Ribuan Masyarakat Antusias Ikut Pembagian Ikan Bandeng

Diungkapkan Kepala UPTD PPD Kabupaten Seluma, Alam Syukur  surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas tahun 2024 ini mencapai Rp 898.051.000.

Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit. Ini terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua.

" Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma, perihal tunggakan pajak kendaraan dinas. Total kendaraan dinas yang menunggak pajak itu berjumlah 742 unit. Ini terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 898 juta lebih," terang Alam Syukur.

Lanjutnya, pihaknya berharap Pemkab Seluma dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif, agar dapat meringankan beban keuangan daerah.

Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan saat ini dapat menjadi kesempatan Pemkab Seluma untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif. Dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," sampai Alam Syukur.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni-30 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pantau Langsung Pemotongan Sapi Kurban Presiden

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan