Paripurna Batal, Anggota DPRD Kaur Tidak Quorum Hanya Sedikit yang Hadir
Rapat Paripurna DPRD Kaur batal-Hendri-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur batal disebabkan hanya sedikit yang hadir, diselenggarakan di Sekretariat DPRD Kaur, senin (10/6/2024)
Rapat paripurna cuma dihadiri Wakil Ketua II Alpensyah dan 8 anggota DPRD serta dihadiri Sekda Kaur, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kaur.
Waka II DPRD Kaur Alpensyah yang memutuskan rapat ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, padahal rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
"Ini disebabkan banyak anggota yang tidak hadir dan tidak memenuhi Quorum, dengan berbagai alasan ketidakhadirannya," Sampainya.
Dijelaskannya, yang hadir pada sidang paripurna kali ini hanya sembilan orang anggota DPRD Kaur dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadirannya saat memutuskan rapat ditunda sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Batalnya sidang paripurna ini yang menjadi kedua kalinya terjadi di Kabupaten Kaur.
"Agar sidang paripurna bisa dilanjutkan haris hadir 13 orang dari 25 anggota DPRD yabg duduk di kursi lembaga wakil rakyat ini," Terangnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Siapkan 20 Ekor Sapi Untuk Kurban Idul Adha 2024
BACA JUGA:Closing Ceremonial MTQ ke XXXVI, Bengkulu Utara Sabet Juara Umum
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaur Irwanto tohir mengatakan, bagi anggota DPR yang tidak hadir pada sidang paripurna kali ini pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Memang ada beberapa anggota DPR yang sudah izin baik tertulis maupun lisan.
"Bagi anggota DPR yang tidak ada pemberitahuan ataupun izin akan kita berikan sanksi administrasi," Tutupnya.