Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Mukomuko Harus Selesai, Rugi Jika Telat

logo mukomuko--

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Kabupaten Mukomuko bisa kehilangan kesempatan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) belasan miliar rupiah jika pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi terus molor disahkan. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti menuturkan, masuk bulan ke enam tahun 2024 ini, capaian PAD Mukomuko baru 15 persen dari target Rp 64 miliar. 

Bukan hanya itu, belum disahkanya Perda tersebut juga berimbas pada ancaman hilangnya pendapatan asli daerah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp11 Miliar dari sektor pajak penerangan jalan. 

Kata Eva, pihak PLN enggan membayar pajak penerangan jalan, lantaran PLN tidak menarik pajak 10 persen kepada pelanggan. Tidak hanya itu, sekarang ini pihaknya kesulitan menagih pajak lain untuk pendapatan daerah 

"Pihak PLN tidak mau menarik pajak 10 persen dari pelanggan karena terganjal regulasi yang belum tuntas. Makanya kami juga kesulitan meminta pajak itu ke pihak PLN. Kalau sampai akhir tahun tidak juga ada kejelasan, maka peluang PAD belasan miliar rupiah hilang, raib," sebut Eva kemarin. 

BACA JUGA:Jual BBM Diatas Het, Ini Yang Terjadi

BACA JUGA:Khawatir Pengendara Tergelincir, Polisi Mukomuko Bersihkan Pasir di Tengah Jalan Pantai Abrasi

Ia menjelaskan, daerah ini memperoleh pendapatan untuk daerah dari sebanyak 11 jenis pajak. Diantaranya yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir. Dan realisasi pendapatan asli daerah dari 11 jenis pajak di tahun 2023 lalu mencapai sebesar Rp26 miliar. 

Dari pendapatan sebesar itu, sebesar Rp11 miliar di antaranya bersumber dari pajak penerangan jalan. BKD Kabupaten Mukomuko, katanya, sudah berkoordinasi dengan manajemen PLN terkait dengan kewajiban pajak perusahaan. Namun sayangnya, mereka tidak mau membayar pajak jika belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Inilah yang menjadi masalahnya sekarang. Kalau sebelumnya, di slip token listrik setiap pelanggannya ada teks 10 persen, kini tidak ada lagi karena mereka tidak menarik pajak dari pelanggan PLN," jelasnya. 

Untuk diketahui, sekarang ini pemerintah daerah melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Rancangan ini mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun hingga sekarang ini, rancangan perda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan oleh DPRD Mukomuko. 

"Karena belum disahkan maka kami belum bisa menagih 11 jenis pajak termasuk pajak penerangan jalan," tutup Eva.

BACA JUGA:Sudah Normal, Pemadaman Listrik Masih Berpotensi Terjadi di Bengkulu Sistem Kelistrikan Masih dalam Proses

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan