Tunggu SK KPU RI, Gaji Marjono Naik Setelah Jabat Ketua KPU Mukomuko

Calon Ketua KPU Mukomuko, Marjono-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - Marjono masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI sebagai legalitas resmi pengangkatan dirinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mukomuko. Pasca pengunduran diri Deny Setiabudi dari jabatan Ketua KPU Mukomuko, Marjono ditetapkan secara aklamasi melalui rapat pleno sebagai pengganti Deny. 

KPU Mukomuko telah bersurat ke KPU Provinsi Bengkulu prihal pengunduran diri Deny, serta hasil pleno yang menetapkan Marjono sebagai Ketua KPU Mukomuko baru. 

Selanjutnya nanti, KPU Provinsi akan melanjutkan surat tersebut. Setelah itu, KPU RI akan menerbitkan SK pengangkatan Marjono sebagai Ketua KPU Mukomuko. 

"Kemarin (Senin, 27 Mei 2024) surat ke KPU Provinsi langsung dikirim. Pak Marjono dan Pak Deny langsung yang berangkat," ujar Sekretaris KPU Mukomuko, Marlon Sinaga, SH., MH, hari Selasa, 28 Mei. 

Marlon mengatakan, setelah menyatakan mengundurkan diri, Deny resmi tidak lagi menjabat Ketua KPU Mukomuko. Untuk mengisi kekosongan sementara, disepakati salah seorang komisioner, Misbahul Amri ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh). 

"Sembari menunggu SK Pak Marjono, posisi ketua sementara itu Plh, Pak Misbahul Amri," kata Marlon. 

BACA JUGA:57 Persen Penyelenggara Pilkada Tingkat Desa di Mukomuko Adalah Perempuan

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Diserbu Jamaah di Mukomuko, Lapangan MTQ dan Mesjid Agung Meluber

Setelah resmi menjabat Ketua KPU Mukomuko kelak, pendapatan atau gaji Marjono akan meningkat jika dibandingkan dengan gaji sebelumnya. 

Gaji Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Besaran gaji komisioner atau anggota KPU kabupaten/kota sebesar Rp 11,5 juta perbulan. Itu sudah termasuk tunjangan. 

Sementara, anggota KPU kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai Ketua, gajinya lebih besar dibandingkan anggota. Yakni sebesar Rp 12,8 juta perbulan. Itu juga sudah termasuk tunjangan. 

Ketua dan anggota KPU kabupaten/kota juga mendapat fasilitas lain, seperti kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. 

Sekedar mengulas, Deny Setiabudi mundur dari jabatan Ketua KPU Mukomuko karena alasan kesehatan. Marjono juga menyatakan siap mengemban amanahsebagai ketua dan siap menjalankan tugas sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Sertijab 3 Kapolsek, Ini Arahan Kapolres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan