Pemprov Bengkulu Siapkan Kebijakan Baru untuk Pembayaran Pajak Angkot

Pemprov Bengkulu mempersiapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan angkutan kota dalam pembayaran pajak-poto ilustrasi-

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan angkutan kota (angkot) dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi oleh para sopir angkot dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MM, MSi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan koperasi maupun badan hukum yang dapat membantu masyarakat pemilik angkot untuk membayar pajak.

“Organisasi itu nantinya akan efektif dan aktif, sehingga menjadi wadah bagi angkot untuk membayar pajak,” jelas Haryadi usai mendampingi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima audiensi dari organisasi angkot di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Jumat (17/5/2024).

Haryadi menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu akan memberikan kebijakan yang dapat membantu para sopir angkot membayar pajak.

Meskipun sampai saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah angkot yang masih aktif di Provinsi Bengkulu, Haryadi optimis kebijakan tersebut akan segera terealisasi.

“Minggu depan, insyaallah ada kebijakan dari Pak Gubernur,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemain dan Penonton Judi Sabung Ayam di Maras Bantan Kocar Kacir

BACA JUGA:Mobil Listrik Y Plus Akan Diluncurkan Bulan Juni 2024, GAC Bangun Pabrik di Cikampek

Selama ini, angkot di Provinsi Bengkulu tidak dapat membayar pajak karena harus tergabung dalam wadah organisasi atau koperasi untuk memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat.

“Ada keluhan tidak bisa bayar pajak karena tidak ada wadah organisasi,” tambah Haryadi.

Sebagai informasi, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perhubungan pernah mengeluarkan surat nomor 550/11/Dishub/2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Perpanjangan STNK dan Plat Kendaraan Angkutan Umum, yang ditujukan kepada Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Pemprov Bengkulu tidak mengeluarkan perpanjangan STNK dan plat kendaraan bermotor angkutan umum dan angkutan barang yang belum berbadan hukum serta belum memiliki surat keterangan lulus uji laik jalan.

BACA JUGA:Pasar Mobil Indonesia Melambat, Hyundai Siap Luncurkan 7 Mobil Baru, Ini Bocorannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan