Masyarakat Harus Paham Pengusulan dan Pemberhentian Bansos

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM memaparkan terkait Bansos yang harus dipahami oleh masyarakat.-Fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Agar bantuan yang disalurkan tepat guna dan tepat sasaran, maka Pusat data dan informasi kesejahteraan sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka layanan pengusulan data bantuan sosial kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam layanan itu penerima harus terdaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM menyampaikan adapun mekanisme pengusulan data atau pemberhentian dapat dilakukan dengan beberapa langkah dengan cara melakukan musyawarah baik ditingkat Kelurahan dan Pemerintah Desa sesuai UU nomor 13 tahun 2011 pasal 9.

Dengan bunyi Lurah dan Kepala desa wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 kepada Bupati,atau Walikota melalui pihak Kecamatan.

"Untuk selanjutnya, pihak Kabupaten atau Kota akan menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana ayat 3 kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Dalam hal diperlukan Bupati atau Walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran sebagimana ayat 3. Yang mana semua itu kita dapatkan dari usulan masyarakat sesuai Permensos nomor 3 tahun 2021 pasal 13. Bahkan seseorang yang belum terdaftar dalam DTKS dalam pasal 12 dapat secara aktif mendaftarkan dirinya sendiri,"papar Gusnan di ruangannya Rabu (15/05).

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Bupati Gusnan Saat Bujik’an Dusun

BACA JUGA:Ini Hasil Penilaian Ombudsman Tentang Polres BS, Simak Yuk

BACA JUGA:Pemkab BS Apresiasi Festival Makan Beantagh di Desa Batu Ampar

Untuk pengusulan ataupun pemberhentian harus dilengkapi dengan dokumen berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Kelurahan, dengan melengkapi berita acara musyawarah,dokumen foto kegiatan,daftar hadir,serta dokumen publikasi hasil musyawarah desa.

Selain itu juga daerah bisa menyusulkan data yang belum diusulkan oleh Kelurahan dan desa yang dianggap layak dengan memuat kelengkapan indentitas diri, foto rumah dengan menampilkan gambar depan dan bagian dalam rumah, instrumen kriteria kemiskinan, serta titik koordinat rumah yang nantinya akan dilakukan pengesahan oleh Bupati, Walikota, ataupun Sekda.

"Untuk masyarakat agar lebih memahami terkait bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian  kita juga bisa mengecek di Aplikasi Cek  Bansos didalam android kita masing - masing, dengan cara mendownload di playstore, dalam Kementerian Sosial nantinya ada juga usul atau sanggah yang merupakan salah satu menu yang tersedia di aplikasi Cek Bansos,"pungkas Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan