Warga Pematang Indah Estate Tekan Pengembang untuk Serahterima Perumahan ke Pemkot Bengkulu
warga yang tinggal di Perumahan Pematang Indah Estate (PIE) di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu, 8 Mei 2024 mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bengkulu-windi-
Dengan melakukan serahterima secara bertahap, menurut Edito, akan memudahkan pengembang dan memungkinkan pembangunan fasilitas umum dapat segera dilaksanakan.
Pengembang dari PT. Azzam Alfaruq Property, Kenedi, menyatakan bahwa mereka sebenarnya telah melakukan upaya serahterima kepada Pemerintah Kota sejak tahun lalu.
"Namun, setelah dilakukan verifikasi data lapangan PSU, terdapat kekurangan luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam rapat tadi, disepakati untuk melakukan serahterima secara bertahap," ujar Kenedi.
Bili Silalahi, dari Subkor Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) Dinas Perkimtan Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa total luasan PSU Perumahan PIE yang harus diserahkan seharusnya adalah 3.682 meter persegi.
"Namun, dari hasil pengukuran BPN pada 21 November 2023, hanya tercatat seluas 3.006 meter persegi. Oleh karena itu, terdapat kekurangan PSU sekitar 676 meter persegi yang harus dipenuhi oleh pengembang," terang Bili.
Rapat lanjutan akan dilakukan pekan depan untuk membahas solusi yang diajukan oleh warga terkait dengan pembagian tahap serta kekurangan luasan PSU. Diharapkan rapat tersebut dapat memberikan keputusan yang memuaskan bagi semua pihak terkait.