Pemda Kota Bengkulu Bersama Reni Haryati Sosialisasikan 2 Perda

--

 

RADAR BENGKULU - Pemeritah Kota Bengkulu melalui Kabag Hukum bersama anggota Dewan Kota Bengkulu, Reni Haryati sosialisasi 2 Perda. Perda yang pertama yakni Perda Nomor 02 tahun  2015 tentang penertiban, pemeliharaan hewan ternak dan perda nomor 07 tahun 2017 tentang  penanganan anak jalanan,  gelandangan  dan pengemis.

 

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi berharap Perda ini bisa membantu Pemerintah Kota. Perda No 7 tahun 2017 ini yaitu Perda tentang anak jalanan dan gelandangan. Pemerintah Kota Bengkulu melalui Perda ini memiliki kewajiban untuk mengayomi mereka.

 

Pemerintah berharap masyarakat lainya ikut kerjasama dan pertisipasi bersama dan melalui sosialisasi ini berharap kita semua peserta bisa saling mengetahui dan membantu.

BACA JUGA:Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi Buka Pelatihan Relawan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Sedangkan mengenai Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dapat diterapkan di tengah masyarakat, sehingga suasana di Kota Bengkulu menjadi tentram.

 

Hal ini disampaikan saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 yang berlangsung di ruang Hidayah I. 

 

Diharapkan usai acara sosialisasi ini bisa mendapat pengetahuan tentang perda nomor 7 tahun2017. Kegiatan ini bekerjasama oleh anggota DPRD kota Reni Haryati .

 

Reni Haryati anggota dewan kota Bengkulu, sosialisasi Perda ini sangat perlu dimana dengan anak jalanan , gelandangan pengemis yang membuat buruk nya wajah kota Bengkulu. 

 

Sehingga dengan Perda ini kita harapkan bisa membersihkan dan memberantas mereka agar kota kita cantik bersih.

"Kebanyakan mereka ini masih produktif namun memalaskan diri dengan meminta - minta di simpang lampu merah," kata dia.

 

"Adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," Jelas Reni.

 

Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, maka, warga harus tahu bahwasannya di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

 

Kabag Hukum Pemda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri, SH,MH mengucapkan terima kasih atas supot dari dewan kota Bengkulu dalam hal ini dari Reni Haryati selaku anggota DPRD. Sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat agar bisa menyebar luaskan informasi tentang perda 07 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

 

Pemerintah kota hadir memberikan informasi dan mengayomi bagi mereka sesuai dengan perda 07 tahun 2017 ini .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan