Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Usulkan Stok 2.000 Keping Blanko KTP Elektronik
Dinas Dukcapil Kota Bengkulu siapkan Blanko KTP--
RADAR BENGKULU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu memastikan bahwa stok atau ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik cukup, aman hingga akhir tahun 2023.
Saat ini, stok blanko KTP elektronik mencapai 2.600 keping. Sementara blanko Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia sebanyak 18 ribu keping.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengungkapkan bahwa kuota blanko KTP elektronik dipastikan aman hingga akhir tahun, dan jumlah tersebut dianggap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembuatan KTP elektronik, terutama bagi warga yang pertama kali mendapatkan KTP elektronik.
"Memastikan kebutuhan blanko, kita bekerja sama dengan pihak Dukcapil provinsi dan melakukan jemput bola ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menambah stok blanko," ujar Widodo.
BACA JUGA:563 Peserta PPPK Kemenag di Provinsi Bengkulu Bersaing Rebutkan 45 Kursi
Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga, lanjutnya, telah mengusulkan tambahan stok sebanyak 2 ribu keping blanko KTP elektronik melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk ketersediaan blanko KIA sebanyak 18 ribu keping, dipastikan dapat mencukupi hingga tahun 2024.
Widodo mengajak seluruh orang tua di Kota Bengkulu untuk memastikan anak-anak di bawah usia 17 tahun memiliki KIA.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Siap Jadi Lokasi Industri Wood Pellet
KIA, sebagai identitas warga negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang belum wajib memiliki KTP elektronik, memiliki fungsi hampir sama seperti KTP elektronik.
Dokumen ini menampilkan identitas seperti nama, foto, nama orang tua, dan alamat.
Widodo juga menjelaskan persyaratan untuk pembuatan KIA, diantaranya untuk anak usia 0 hingga 4 tahun, orang tua cukup mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK), dan KIA akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran anak.
Sedangkan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun, diperlukan fotokopi akta kelahiran anak, KK asli, KTP asli orang tua, dan pas foto anak. Proses pembuatan KIA juga diberikan kemudahan dengan langkah-langkah yang sederhana.
BACA JUGA:Lima Tersangka Obstruction of Justice Dilimpahkan Penyidik Kejati Bengkulu