Pemdes Suka Negeri Salurkan BLT Kepada 32 KPM
Kepala Desa Suka Negeri Yarudin dan Camat Air Nipis Haryanto,SH berikan BLT secara simbolis-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Dengan luasan daerah serta banyaknya penduduk yang ada maka untuk tahun 2024 Pemerintah Desa Suka Negeri Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk besaran bantuan yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp300.000 per bulan.
Yang mana BLT tahap pertama sudah dilakukan sebelumnya sebanyak tiga bulan mulai Januari sampai Maret,dengan jumlah Rp. 900.000,-
Kepala Desa Suka Negeri Yarudin menyampaikan pembagian tahap satu dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan yang mana penerimaannya sudah sesuai dengan aturan dan hasil musyawarah yang melibatkan beberapa elemen mulai dari anggota BPD, Perangkat desa, perwakilan masyarakat, Babinsa, Babinkantibmas serta unsur dari Kecamatan.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Kota Padang Memberikan 1288 Ekor Bebek kepada Masyarakat
BACA JUGA:Penerima BLT Pemdes Beringin Datar, Ada Lima KPM Antaranya Ada Tuna Netra
BACA JUGA:Besi Jembatan Sudah Banyak Hilang, Tiga Tahun Selalu Diusulkan Perbaikan
"Untuk tahap kedua ini kita kembali salurkan BLT hanya dua bulan, yaitu bulan April dan Mei dengan jumlah Rp.600.000,- menjelang lebaran atau Idul Fitri, semoga dengan BLT ini bisa mencukupi kekurangan biaya hidup dalam keseharian . Bahkan untuk mencukupi pada momen lebaran ini,"papar Yarudin diruangnnya Kamis (04/04).
Total dari BLT yang diterima oleh masyarakat per tahunnya adalah Rp3,6 juta. Untuk penganggaran BLT ini boleh dilakukan maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa sesuai peraturan yang ada, sesuai kesepakatan bersama pihaknya menetapkan hanya 9 KPM.
Artinya dari 25 persen maksimal boleh dianggarkan, penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023.
Adapun kriteria yang diambil untuk penetapan KPM berdasarkan hasil musyawarah yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan, keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
BACA JUGA:Terjunkan 122 Personel Jelang Idul Fitri, Polres Bengkulu Tengah Dirikan 2 Pospam dan 3 Posyan
BACA JUGA:Ini Amanat Kapolri Dalam Operasi Ketupat Tahun 2024
Apabila tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.