Tiga PPK di BU Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) di Kabupaten Bengkulu Utara menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum (Pemilu)-windi-

 

RADAR BENGKULU - Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPK) di Kabupaten Bengkulu Utara menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu kasus yang disorot adalah terkait dengan tidak adanya segel D - Hasil.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu. Sidang pertama berlangsung pada Senin, 25 Maret 2024, untuk PPK Arga Makmur.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa formulir D tidak disegel dan langsung dimasukkan ke dalam kotak suara. Hal serupa juga terjadi pada sidang berikutnya untuk PPK Air Padang, di mana print out D hasilnya berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Hari ini (Kemarin) giliran PPK Marga Sakti Seblat yang disidang oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dugaan pelanggaran yang disorot adalah adanya blanko D - Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan ke dalam kotak suara," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Fahamsyah S.Pd.I, M.Pd.I,

BACA JUGA:BI Bangga Pengguna Digitalisasi Provinsi Bengkulu Terus Meningkat

BACA JUGA:Program Baby Tree: Berkah Bagi Petani Desa Air Tenam, 26 Petani Terima Insentif 144 Juta

Pimpinan sidang administratif, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah S.Pd.I, M.Pd.I, menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan dilakukan atas laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Bengkulu Utara terhadap PPK Arga Makmur, PPK Air Padang, dan PPK Marga Sakti Seblat.

"Jika ternyata terbukti bersalah melanggar administrasi, maka akan diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi lagi pada pemilu yang akan datang. Mengingat tahapan pemilu sudah selesai, jadi hanya diberikan surat teguran," terang Fahamsyah

Usai sidang pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian. Jika terbukti bersalah melanggar administrasi, akan diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran pada pemilu yang akan datang.

Anggota pimpinan sidang, Eko Sugianto M.Si, menegaskan bahwa sidang putusan untuk tiga PPK Bengkulu Utara tersebut direncanakan akan dilakukan pada 4 April 2024 mendatang.

 Putusannya nanti, In shaa Allah akan dilakukan pada 4 April 2024,” terang Eko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan