285 Honorer dan THL DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK
THL DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK-windi-
RADAR BENGKULU - Sebanyak 285 orang honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024.
Pemberian SK ini menjadi landasan bagi proses Surat Permintaan Pembayaran (SPD) hingga pencairan gaji para honorer.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, menjelaskan, pembagian SK baru dilakukan setelah melalui berbagai prosedur yang harus dijalani.
Ini disebabkan karena kelembagaan DPRD memiliki proses yang berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Meskipun demikian, Erlangga memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena masa kerja para honorer atau THL tetap terhitung dari Januari hingga Desember 2024.
"Tidak ada yang dirugikan. Karena, gaji Januari dan Februari sudah dibayar. Bahkan, saya telah memerintahkan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret, yang akan dilakukan mulai dari Senin hingga Jumat," jelas Erlangga.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Ajak Generasi Muda Pahami Esensi Kepemimpinan dan Ketaqwaan
BACA JUGA:Hasil Rakor Persiapan PON XXI, Atlet Bengkulu Ikuti 25 Cabor
Proses pembayaran gaji honorer biasanya dilakukan di awal bulan berikutnya. Yaitu, pada awal April. Namun, dalam situasi ini, pembayaran gaji Maret dipercepat untuk mengakomodir kebutuhan para honorer menjelang perayaan Idul Fitri pada bulan April. Ini mengingat mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Erlangga menekankan bahwa percepatan pembayaran gaji tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak para honorer. Namun, ia juga mengingatkan bahwa para honorer dan THL juga memiliki kewajiban dan beban kerja yang harus dipenuhi.
"Para honorer harus melaksanakan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani. Selain menuntut hak, kewajiban mereka juga harus dipenuhi."
Erlangga juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja para honorer dan THL telah mencakup berbagai kewajiban yang harus dipatuhi. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, akan ada sanksi yang diberlakukan. Mulai dari teguran hingga pemecatan.