Fakta Penyidikan, Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ngaku Ada Penyisian 3,5 Persen Setiap Pencairan, Guna
Fakta penyidikan kasus korupsi RSUD Mukomuko terungkap-Seno-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH., MH membocorkam sedikit fakta penyidikan pada saat menyampaikan press release penetapan 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko, pada Kamis malam 14 Maret 2024, di aula Kejari Mukomuko.
Agung membocorkan pengakuan para tersangka saat diperiksa oleh penyidik. Pengakuan itu diduga menjadi salah satu modus operandi para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara (KN) dari keuangan RSUD Mukomuko yang bersumber dari pendapatan BLUD.
BACA JUGA:Mantan Dirut RSUD dan Rekan Ditahan Kejari Mukomuko, Lebaran Dipenjara
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Korban Kebakaran
"Sebetulnya ini nanti materi persidangan. Tapi gak apa, saya bocorkan sedikit," sampai Agung sebelum mengungkapkan pengakuan tersangka pada saat diperiksa.
Diungkapkan Agung, berdasarkan pengakuan tersangka, ada dana-dana non budgeter.
Hanya saja tidak disebutkan aliran dana yang non budgeter tersebut.
Dilanjutkan Agung, dana non budgeter ini diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
"Jadi, modus operandi mereka, kira-kira, setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu mereka sisikan tiga setengah persen. Itu digunakan untuk non budgeter, apapun katanya," ungkap Kasi Pidsus.
"Tapi ini materi penyidik dipersidangan betul, ya. Jadi tidak saya buka terlalu lebar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang lebih dulu menyampaikan press release menyebutkan, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 mencapai Rp 4,8 miliar.
Secara umum, disinyalir kerugian negara itu muncul dari 3 item. Pertama dari dugaan belanja fiktif, kemudian dugaan terjadi mark up (penggelembungan anggran), dan juga ditemukan belanja tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPj).