Fakta Penyidikan, Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ngaku Ada Penyisian 3,5 Persen Setiap Pencairan, Guna

Fakta penyidikan kasus korupsi RSUD Mukomuko terungkap-Seno-

 

"Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar itu berdasarkan audit dari auditor Kejati Bengkulu. Dan diterima pihak penyidik Kejari Mukomuko pada tanggal 29 Februari 2024," lanjut Radiman. 

 

Adapun 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko mulai tahun 2016 hingga 2021 yaitu, TA yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko. Kemudian 6 orang lainnya masing-masing AF, AD, HI, KN, JM dan HF. 

 

"Jadi 7 tersangka ini, 1 mantan direktur, 3 orang mantan Kabid di RSUD, 1 orang mantan kasi, dan 2 orang mantan bendahara," diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang turut menyampaikan press release. 

 

Untuk keperluan penyidikan, pihak Kejari Mukomuko melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka. 

 

"Kita tahan selama 20 hari dan kita titip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko," kata Radiman. 

 

Sementara itu, Pendamping Hukum 7 tersangka, Agus Setiabadi, SH ketika diwawancarai tidak banyak berkomentar. 

 

"Kita ikuti proses hukum, ya. Dan Insya Allah teman-teman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kooperatif. Itu dulu, ya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan