Tak Bisa Buat Laporan Online, PH PPP akan Datangi DKPP

Partai PPP--

RADAR BENGKULU - Meskipun tuntutan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap hasil Pleno Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Anggota DPRD Kabupaten yang diduga ada suara sah menjadi suara tidak sah untuk partai PPP dikabulkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah partai PPP, kendati demikian Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH, menyatakan pihaknya akan tetap melaporkan KPU Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 "Jelas kami akan tetap melaporkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemungkin kalau tidak hari Minggu, hari Senin langsung ke Jakarta," katanya.

Ditambahkannya, harus menyampaikan laporan langsung itu karena ada beberapa data yang harus diupload itu tidak bisa, sehingga hasil dari koordinasi dengan pihak DKPP, disarankan untuk mengantar langsung terkait bukti.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak DKPP. Disarankan untuk melaporkan langsung," ujarnya.

Sedangkan untuk yang menjadi materi laporan terhadap  KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dengan perilaku dan kode etik berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

"Kita anggap mereka ini melanggar aturan DKPP itu," sampainya.

 BACA JUGA:PPS, PPK, Kades, Kepsek Hingga Calon Dewan Jungkir Balik Mandi Lumpur di Seluma

BACA JUGA:Berbuka dan Sahur Jangan Asal Makan Saja, Jika Tidak Mau Asam Lambung Kumat

 

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa  putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.

"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima Tempat Pemungutan Suara (PS), yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji," ungkap Dian.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.

"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," sesal Dian.

BACA JUGA:Polsek Maje Awasi Harga Kebutuhan Bahan Pokok Menjelang Bulan Ramadhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan