Meningkatkan Kedisiplinan PNS, Wabup BS Akan Lakukan Ini
Meningkatkan Kedisiplinan PNS, Wabup BS Akan Lakukan Ini-Fahmi -
Meningkatkan Kedisiplinan PNS, Wabup BS Akan Lakukan Ini
RADAR BENGKULU MANNA - Untuk jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti aturan 5 hari kerja (Senin-Jumat) dengan total 37,5 jam per minggu, sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No 51 Tahun 2023.
Karena jam PNS yang menjadi beban kerjanya sudah diatur,agar nantinya kedisiplinan PNS ini bisa meningkatkan,maka sebagai Wakil kepala Daerah yaitu Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto akan terus melakukan pendekatan terkait kedisiplinan waktu,yang seharusnya seluruh PNS sudah memahaminya.
"Bukan hanya disiplin waktu yang kita tingkatkan,tetapi disiplin kerja dan disiplin administrasi.Memang semua itu ada tahapan - tahapannya kedepannya.Seperti kalau nanti pada saat kita lakukan apel pagi masih ada yang tidak tepat waktu maka kita akan ambil absensinya,akan kita berikan teguran terlebih dahulu dan pendekatan secara humanis,"ujar Yevri.
Kalau teguran dan pendekatan humanis sudah dilakukan,tetapi masih saja tetapi tidak menjalankan disiplin waktu,maka akan diberikan Surat Peringatan 1 sampai 3.Baru nantinya PNS tersebut akan dilaporkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti.
Bagi PNS yang tidak bertanggung jawab akan jam kerjanya,sesuai aturan sudah sangat jelas.Terkait bagi PNS yang tidak disiplin waktu akan dikurangi Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) pihaknya belum sampai kesana,karena pembinaan ini memang perlu tahapan,akan dilihat perkembangan kedepannya nanti.
"Untuk meningkatkan kinerja seluruh PNS yang ada di Bengkulu Selatan kita akan mengkroscek absennya terlebih dahulu,baru tingkat kehadiran karenabdari absensi itu ada tingkat kehadirannya itulah yang akan kita lihat.Baru nantinya kita akan menilai kinerja - kinerja lainnya yang dilakukan oleh seorang PNS,"pungkas Yevri.