Makin Panas, Habib Bahar Lapor Balik Istri Anggota Banser yang Ngaku Dikeroyok!
Makin Panas, Habib Bahar Lapor Balik Istri Anggota Banser yang Ngaku Dikeroyok!-Ist-
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya melaporkan FY dengan persangkaan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," ucapnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Rida seusai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang.
Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Dalam surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Polres Tangerang menyebut dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar