Hutan Lindung Sebakas akan Diubah Menjadi Hutan Adat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK), Erwin Muchsin, S.Sos--

RADAR BENGKULU, MANNA -  Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan memperjuangkan status  hutan lindung Sebakas untuk diubah menjadi status hutan Adat.

Hal ini dilakukan merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Salah satu wacana yang kini tengah diperjuangkan adalah perubahan statusnya dari hutan lindung Sebakas atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai kawasan Dusun Tinggi, menjadi hutan Adat Sebakas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, upaya ini digagas sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

"Melalui DLHK Kabupaten BS, pemerintah daerah secara resmi telah mengusulkan alih status kawasan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Wacana ini bukan sekadar perubahan administratif yang kita lakukan, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal yang telah turun-temurun hidup berdampingan dengan kawasan Sebakas,"ujar Erwin kepada RADAR BENGKULU, Sabtu (27/12).

BACA JUGA:Dirikan Posko Siaga Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem Hingga Akhir 2025

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Asuransi Nelayan Tetap Berjalan 2026

Dari pengajuan alih status Hutan Sebakas yang telah disampaikan kepada KLHK dan kini masih berada dalam tahap evaluasi serta peninjauan. Proses tersebut memang membutuhkan waktu panjang. Karena, menyangkut kebijakan strategis nasional terkait kawasan hutan lindung.

Untuk luasan kawasan yang diusulkan untuk dialihstatuskan menjadi Hutan Adat Sebakas mencapai puluhan hektare. Rinciannya, sekitar 30 hektare direncanakan untuk pengembangan lahan persawahan, kemudian 30 hektare lainnya akan dimanfaatkan untuk tanaman dengan produktivitas tinggi yang bernilai ekonomi.

"Untuk sisa lahan yang tersisa akan kita  arahkan untuk budidaya tanaman obat dan tanaman khas lokal yang memiliki manfaat kesehatan serta potensi ekonomi jangka panjang.Konsepnya bukan untuk eksploitasi, tetapi pemanfaatan berkelanjutan. Kami ingin masyarakat adat memiliki ruang legal untuk mengelola lahan sesuai dengan kebutuhan hidup mereka tanpa merusak fungsi hutan,” pungkas  Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan