Tolak Uang Tunai Bisa Dipidana, Said Abdullah Ingatkan Merchant
Said Abdullah, Ketua DPD PDIP Jatim, Ketua Banggar DPR RI yang juga Ketua Dewas Dekopin.-PDIP Jatim---
RADAR BENGKULU, SURABAYA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti dikutip dari laman harian disway, karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha dan merchant agar tidak menolak pembayaran menggunakan rupiah, termasuk pembayaran secara tunai.
Lebih lanjut Said menjelaskan, kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Kedudukannya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya.
Lalu, ia menegaskan, merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
BACA JUGA:Kementerian Agama Bekali Kompetensi Digital Guru PAUD Al-Qur’an
BACA JUGA:42 Unit SPPG di Jawa Timur Berhenti Beroperasi
“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.
Kemudian, Said juga menyoroti fenomena maraknya penggunaan pembayaran digital yang diikuti dengan berkurangnya opsi pembayaran tunai. Menurutnya, penggunaan layanan non-tunai memang tidak dilarang, bahkan didukung, namun tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk membayar secara tunai menggunakan rupiah.
Ia berharap Bank Indonesia turut berperan aktif mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat luas mengenai kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Hingga kini, kata Said, pemerintah dan DPR belum merevisi ketentuan terkait pembayaran tunai, sehingga kewajiban menerima rupiah tetap berlaku.
“Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan opsi pembayaran tunai,” ujarnya.
Untuk perbandingan saja, Said mencontohkan negara-negara maju yang tetap memberikan ruang bagi transaksi tunai. Di Singapura, misalnya, pembayaran tunai masih dilayani hingga batas tertentu meski sistem cashless sudah sangat maju.
“Di Singapura yang layanan cashless-nya sangat baik saja, mereka masih melayani pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” katanya.
Ia juga mengingatkan kondisi Indonesia yang memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan akses internet hingga rendahnya literasi keuangan di sebagian masyarakat. Karena itu, menutup opsi pembayaran tunai dinilai tidak adil bagi sebagian warga.