Dari 23 Perkara, Kejari Bengkulu Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Dari 23 Perkara, Kejari Bengkulu Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti--
RADAR BENGKULU, MANNA - Dari 23 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang tahap II tahun 2025, Kejari Bengkulu Selatan lakukan pemusnahan barang bukti (BB). Hal ini dilakukan bentuk komitmen penegakan hukum dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri.
Kajari Bengkulu Selatan Chandra Kirana, SH, MH.mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya memusnahkan berbagai macam jenis barang bukti,mulai dari narkotika sampai senjata tajam. Serta barang bukti lainnya yang merupakan bagian penting dari siklus penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang pernah menjadi alat atau objek tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.
"Ada 23 perkara yang barang buktinya telah selesai ditangani hingga putusan akhir pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkrah. Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah melewati proses persidangan dan diputuskan secara sah oleh pengadilan,” ujar Chandra saat ditemui di halaman Kejari usai pemusnahan barang bukti Selasa (02/12).
Berbagai jenis barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan prosedur yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Tahap Ujicoba, Bupati Bengkulu Selatan Tebar 33.000 Bibit Ikan Nilem
BACA JUGA:Menunggak Pajak Kendaraan Bisa Terdampak Pidana, Ini Cara Menghindarinya
Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan jajaran Kejari, aparat penegak hukum, serta sejumlah perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Untuk rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain
- 12,07 gram narkotika jenis sabu,
- 49,91 gram narkotika jenis ganja,
- 2 unit senjata tajam,
- 40 butir obat Trihexyphenidyl,
- serta berbagai barang bukti lain yang tercantum dalam daftar resmi Kejari.
"Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini dilakukan,agar barang bukti ini tidak bisa digunakan kembali.Apalagi untuk obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya turut kita musnahkan dengan metode yang sesuai dengan standar keamanan.''