Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Dihidupkan Pemerintah

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.-Disway-Bianca Chairunisa---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana lama: redenominasi rupiah.

Seperti dikutip dari laman disway.id, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia. Misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.

Langkah awal redenominasi sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Sedangkan aturan tersebut sudah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

BACA JUGA:Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Dapat Pendampingan Pemulihan dari Kementerian HAM

BACA JUGA:Ini Hasil Putusan Sidang MKD DPR Terhadap Sahroni, Eko, Nafa Urbach, Adies dan Uya Kuya

Target penyelesaian RUU ini adalah tahun 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025, dikutip pada Sabtu 8 November 2025.

Sementara itu, penanggung jawab penyusunan RUU ini diketahui adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Menurut Kemenkeu, redenominasi penting dilakukan demi:

1. Efisiensi dan penyederhanaan sistem keuangan nasional. 

2. Menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi.

3. Melindungi daya beli masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan