Dokter Tifa Siap Hadapi Proses Hukum Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Siap Hadapi Proses Hukum Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi-@tifauziatyassuma-Instagram--
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Seperti dikutip dari laman harian disway.id, menanggapi status tersangka tersebut, dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa, Jumat, 7 November 2025.
Baginya, langkah yang telah dirinya lakukan merupakan bagian dari perjuangan mencari kebenaran, meski harus melalui perjalanan yang tidak mudah.
BACA JUGA:Begini Proses Guru Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG Setelah Lulus PPG
BACA JUGA:Tips Penting Mengantar Anak Ke Sekolah Saat Musim Hujan Agar Aman Dan Nyaman
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," jelasnya.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi hukum dan menyerahkan seluruh hasilnya kepada Tuhan.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir."
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.