Kajati ke Lapangan, Pastikan Barang Bukti 126 Ribu Ton Batu Bara Aman

Kajati ke Lapangan, Pastikan Barang Bukti 126 Ribu Ton Batu Bara Aman--

RADAR BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan keseriusannya menuntaskan kasus dugaan korupsi pertambangan dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kamis (6/11/2025), Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar bersama jajaran pejabat utama turun langsung memeriksa sejumlah lokasi penyimpanan barang bukti hasil sitaan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam inspeksi itu, Kajati mendatangi dua titik penting milik tersangka utama kasus ini, Bebby Hussy. Yakni lokasi stockfile di Teluk Sepang dan workshop di kawasan Betungan. Pemeriksaan dilakukan secara detail, satu per satu barang bukti dicek fisiknya untuk memastikan semuanya masih utuh dan tersimpan aman.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah stockfile di Teluk Sepang, yang menjadi tempat penimbunan batu bara hasil tambang. Dari hasil penyidikan, Kejati telah menyita sedikitnya 126 ribu metrik ton batu bara yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan izin tambang.

“Hari ini kita melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti yang sudah disita penyidik. Untuk stockfile di Teluk Sepang, jumlahnya sekitar 126 ribu metrik ton,” jelas Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar di sela kegiatan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg Kota Bengkulu, Polisi Perluas Pemeriksaan

BACA JUGA:Golkar Bengkulu Tegaskan: Surat PAW DPP Bersifat Mutlak dan Harus Dijalankan

Menurut Victor, pengecekan ini penting untuk memastikan keamanan dan keberadaan fisik barang bukti, mengingat nilainya yang sangat besar dan menyangkut kepentingan negara.

Usai dari Teluk Sepang, rombongan Kajati bergerak ke workshop di Betungan. Lokasi ini sebelumnya juga menjadi sasaran penyitaan tim penyidik. Disana ditemukan puluhan alat berat berbagai jenis dan merek mulai dari excavator, bulldozer, hingga dump truck yang seluruhnya kini berstatus barang bukti. Nilai totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang bernilai tinggi lainnya di gudang milik PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang kini juga ikut disita untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kita sudah mendatangi gudang dan kembali menyita beberapa barang yang masih bernilai tinggi. Semua kita pastikan dalam kondisi baik dan terdata,” tegas Kajati.

Victor menegaskan, langkah pengecekan lapangan ini dilakukan agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan akurat.

BACA JUGA:Ini Dia 18 Gerai yang Bekerjasama Dalam Program Makan Lemak Berhadiah Pulo

 “Ini penting agar nanti saat pelimpahan berkas ke pengadilan, apa yang kita sampaikan sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.

Saat ini, menurut Victor, berkas perkara sudah masuk tahap pertama dan tengah diteliti oleh tim jaksa peneliti. Ia menargetkan, berkas lengkap (P-21) dan seluruh barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum akhir tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan