Sahat Marulitua: Tugas Pemerintah Adalah Mengangkat Harkat dan Martabat Masyarakat

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang--

RADAR BENGKULU - Kebijakan sejumlah daerah di Indonesia yang memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial” di rumah warga menuai beragam tanggapan. Langkah itu awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial dan memastikan data penerima tepat sasaran.

Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan polemik karena dinilai bisa menimbulkan stigma dan mempermalukan masyarakat penerima bantuan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut menurutnya, pemasangan stiker dengan label “keluarga miskin” bukanlah langkah yang mendidik dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.

“Tugas pemerintah adalah mengangkat harkat dan martabat masyarakat miskin. Bukan mempermalukan mereka dengan menempelkan stiker di rumahnya,” ujarnya (2/11/25).

Sahat menjelaskan, negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Karena itu, menurutnya, pemerintah wajib hadir melalui bantuan sosial, bukan dengan memberikan label yang justru menurunkan martabat warga.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Hadiri Takziah di Kelurahan Berkas

BACA JUGA:Wawali Bengkulu Puji Kelengkapan dan Kemudahan Layanan MPP Kota Medan

“Republik Indonesia berdiri atas dasar Undang-Undang Dasar 1945. Di situ jelas disebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara — bukan dipasang stiker,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan pemasangan stiker di beberapa daerah merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap peran Dinas Sosial dan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, penetapan penerima bantuan sosial sudah memiliki mekanisme resmi dan berjenjang dari tingkat bawah hingga pusat.

“Dari RT, RW, lalu musyawarah kelurahan atau desa, kemudian ke camat, naik ke kepala dinas sosial, disampaikan ke walikota atau bupati. Setelah itu, barulah usulan tersebut diteruskan ke Menteri Sosial untuk mendapatkan persetujuan,” ucapnya.

Sahat juga menyoroti dampak sosial yang bisa timbul akibat adanya label “keluarga miskin” di rumah warga. Ia khawatir hal itu dapat menimbulkan rasa malu dan diskriminasi, terutama terhadap anak-anak dari keluarga penerima bantuan.

“Saya menjaga masa depan kota ini. Anak-anaknya harus bebas dari stigma. Jangan karena orang tuanya kurang mampu, lalu mereka dibatasi dalam pergaulan,” ucapnya.

Sebagai solusi, Sahat mengusulkan agar identifikasi dan validasi penerima bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada, tanpa perlu tanda fisik di rumah warga. Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial yang telah menyediakan fitur usul-sanggah bagi masyarakat.

Melalui penegasan tersebut, Dinas Sosial berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penanganan kemiskinan harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan sesuai aturan. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat mekanisme pendataan serta penyaluran bantuan sosial tanpa menimbulkan stigma bagi masyarakat penerima manfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan