Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun

Masa Tunggu Haji Disamaratakan Jadi 26 Tahun--

RADAR BENGKULU -  Kementerian Haji dan Umrah resmi menyamaratakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26 tahun mulai tahun 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah di seluruh provinsi Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perhitungan dan pembagian kuota tahun 2026 kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Dahnil, kebijakan baru ini memperbaiki sistem sebelumnya yang membuat masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai 47 tahun.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA:Soal CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR RI

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ajak Anggota ASEAN Berani, Adaptif, Visioner di Tengah Ketegangan Geopolitik

Ia menambahkan, perubahan perhitungan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu dan jumlah penduduk muslim turut memengaruhi distribusi kuota haji di tiap provinsi.

“Akan ada 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota, yang berdampak pada pengurangan masa tunggu. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota, sehingga waktu tunggunya bertambah,” ungkap Dahnil.

Pembagian kuota haji 2026 telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler berdasarkan:

Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau

Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan