Hindari Pungli, Parkir Pantai Panjang akan Dibuat Otomatis

Parkir di Pantai Panjang--

Rp 300 Juta Disiapkan Pengelolaan Parkir di Pasir Putih dan Belakang Bencoolen Mall

RADAR BENGKULU  - Gebrakan pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memaksimalkan pengelolaan parkir khususnya di Pantai Panjang terus dimatangkan. Selain untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sisi retribusi Parkir, juga untuk menghindari pungli yang selama ini sering menjadi keluhan pengunjung pantai panjang.  

Untuk memaksimalkan langkah tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana untuk mengelola parkir di kawasan wisata Pantai Panjang menggunakan sistem elektronik. Khususnya plang parkir otomatis. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto menyatakan bahwa rencana tersebut direalisasikan pada tahun 2024. Menunggu peraturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Alokasi anggaran sebesar Rp 300 juta rupiah telah disiapkan untuk pembangunan area parkir yang akan dilengkapi dengan plang parkir otomatis. Namun, Karmawanto menegaskan bahwa dalam segmen pertama, dana tersebut akan difokuskan untuk dua titik parkir, yakni di Kawasan Pasir Putih dan belakang Bencoolen Mall.

BACA JUGA:Gubernur Targetkan Pembangunan Kawasan DDTS Selesai Pertengahan 2024

“Keterbatasan anggaran membuat kita fokus pada dua titik parkir di segmen pertama. Dari enam titik yang direncanakan di tiga zona kawasan Pantai Panjang, baru dua yang akan dilengkapi dengan sistem otomatis pada tahun 2024. Harapannya, ada alokasi tambahan di APBD Perubahan 2024,” jelas Karmawanto.

Pihaknya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

"Sementara ini, kita efektifkan dulu di dua titik, sisanya masih dilakukan secara manual. Penggunaan plang parkir otomatis diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pengawasan," tambahnya.

BACA JUGA:5 Besar Lomba Desa Wisata Tingkat Provinsi, Ada Desa dari Mukomuko

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, membenarkan rencana tersebut dan menegaskan bahwa implementasi sistem otomatis akan mengacu pada aturan Perda Pajak dan Retribusi.

“Kita akan bangun sesuai kebutuhan, namun tidak seperti mall yang memberlakukan kenaikan setiap jamnya. Kita mengikuti Perda retribusi yaitu, Rp 2.000 per motor demikian dengan kendaraan lainnya disesuaikan ketentuan. Masyarakat tidak akan keberatan kalau semuanya tertib terjamin,” ungkapnya.

BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (16) - Tinggal bersama di Rumah Nenek

Penerapan plang parkir otomatis di Pantai Panjang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Rencananya, implementasi ini akan dimulai pada Januari 2024 setelah aturan turunan dari Perda Pajak dan Retribusi diterbitkan. (wij) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan