Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang di Kelurahan Napal
Panwascam Seluma terbitkan surat rekomendasi PSU di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma--
RADAR BENGKULU, SELUMA - Satu dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan ulang. TPS yang bakal menggelar PSU itu yakni TPS 5 Mandi Angin Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
Terkait hal itu, Ketua Panwascam Kecamatan Seluma Edi Erzowan membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU ke PPK kecamatan Seluma tertanggal 16 Februari 2024 dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Kami telah mengeluarkan surat rekomendasi PSU ke PPK kecamatan Seluma dan tembusan ke Bawaslu" sampai Edi Erzowan, Sabtu (17/2).
BACA JUGA:Usai Dibangun, Labkesda Bengkulu Selatan Biosafety Level 2 (BSL-2) akan Ditempati PPPK
BACA JUGA:Akhirnya Indeks Reformasi Birokrasi Pemda BS Naik B
Setelah surat keluar, maka PPK Kecamatan Seluma harus melaksanakan PSU paling lambat 10 hari sejak surat rekomendasi PSU diterima.
Sebelumnya, potensi PSU terjadi lantaran di TPS 5 Kelurahan Napal ditemukan 3 orang pemilih yang menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP di luar wilayah domisili Kelurahan Napal. Mereka tidak memiliki formulir A- 5 KPU pindah memilih.