Wakil Bupati BS Yevri Sudianto Bahas Regulasi Terkait Outsourcing Randis Bersama Pemerintah Lubuk Linggau

Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Lubuklinggau--

RADAR BENGKULU, MANNA - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dalam kunjungan ini, Wakil Bupati bertemu langsung dengan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Drs. H. Heri Zulianta, didampingi Kepala BKPSDM, Kepala DLH, Kabag Umum, serta Kabag Prokopim.

Pertemuan tersebut membahas beberapa agenda strategis, salah satunya terkait koordinasi mengenai regulasi outsourcing Kendaraan Dinas(Randis) atau proses pengalihan urusan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Pemerintah Kota Lubuk Linggau adapun regulasi outsourcing untuk kendaraan dinas pemerintah tidak diatur secara khusus sebagai jenis outsourcing tersendiri, melainkan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang mendasari perjanjian alih daya (outsourcing), dan juga mempertimbangkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kebijakan internal pemerintah daerah terkait Randis.

BACA JUGA:Evakuasi Material Longsor Terus Dilakukan, Akses Jalan Belum Bisa Dilalui

BACA JUGA:Tujuh Desa Dari Kabupaten Seluma Resmi Menjadi Bagian Kabupaten Bengkulu Selatan

"Untuk itu kita berharap semoga pertemuan ini tidak hanya sebatas hari ini saja, tetapi bisa menjadi pintu awal untuk menjalin kerja sama di berbagai bidang antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Lubuk Linggau,untuk kemajuan daerah kita yaitu Bengkulu Selatan,"papar Yevri saat dihubgi via telpon Sabtu(20/09).

Pertimbangan kusus untuk Randis,jenis pekerjaan yang di outsourcing bisa sja dilakukan untuk fungsi terkait kendaraan dinas, misalnya layanan pemeliharaan, supir, atau pengelolaan transportasi, maka pekerjaan tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut,diilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah,penggunaan Randis dalam konteks pemerintah juga tunduk pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan jasa terkait Randis  misalnya perawatan yang  akan mengacu pada sistem pengadaan.

"Dengan adanya kerjasama ini,kita bisa mempelajari bagiamana regulasi yang harus kita lakukan apabila nantinya kita melakukan kegiatan terkait  regulasi outsourcing Randis atau proses pengalihan urusan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah daerah,"pungkas Yevri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan