RUU Perampasan Aset Sudah Disepakati Pemerintah dan DPR RI Masuk Prolegnas 2025
RUU Perampasan Aset Sudah Disepakati Pemerintah dan DPR RI Masuk Prolegnas 2025--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Pemerintah telah menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas. Salah satunya RUU Perampasan Aset," kata Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, dia menegaskan, pemerintah siap mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, yang mana nantinya pembahasan akan dilakukan secara intensif.
"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.
BACA JUGA:Kawasan Kota Tua Hidup Kembali, Arah Angin Perekonomian Akan Membaik
BACA JUGA:Bank Raya Hadirkan Pesta Raya 2025 –2026 Berhadiah Mobil dan Logam Mulia
Selain itu, Presiden juga telah bertemu dengan para ketua umum partai menyusul gelombang demo akhir Agustus lalu.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," jelas Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan selesai pada tahun ini.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Bob.
Walaupun demikian, Bob memastikan pihaknya ingin tetap hati-hati dan tak mau terburu-buru. Sebab, kata dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Dia terutama ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.
"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," jelas dia.(*)