7 Personel Brimob yang Terlibat Melindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

7 Personel Brimob yang Terlibat Melindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik--

RADAR BENGKULU - Divisi Propam Polri memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Putusan itu diambil usai Propam Polri menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025.Adapun tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Karim mengatakan ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.

"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," jelas dia.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

BACA JUGA:Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Dapat Teguran Presiden

Sementara itu, polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.

"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.

"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.

Untuk memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini.

“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Karim. (disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan