Kejari Usut Pembangunan Labkesda Pemkot Bengkulu
Kejari Usut Pembangunan Labkesda Pemkot Bengkulu-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu mulai melakukan pengusutan proyek pembangunan Labkesda Pemkot Bengkulu.
Terbaru terungkap bahwa Kejari telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hal ini karena diduga ada perbuatan melawan hukum di pembangunan laboratorium dinas kesehatan Kota Bengkulu dengan anggaran Rp 5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2023.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah mengatakan, status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik).
BACA JUGA:Masa kepemimpinan Bupati Seluma Teddy Rahman Muncul Isu Jual Beli Jabatan
“Benar, tim kita sedang melakukan penyidikan. Apabila nanti waktunya tepat akan kita sampaikan secara lengkap kepada masyarakat,” ungkap Kasi Intel seperti dilansir dari Rakyat Daerah.com.
Untuk diketahui pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sudah membangun Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kehadiran Labkesda di Kota Bengkulu diharapkan mampu mengoptimalkan kesiapsiagaan dalam situasi darurat kesehatan, namun justru menimbulkan masalah baru.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara ditemukan ada beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Seperti tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar.
“Dalam perkara ini ada puluhan saksi sudah kita mintai keterangan. Untuk kerugian negara belum bisa disampaikan karena masih melengkapi keterangan saksi,” tambah Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Informasi lain, perkara ini telah masuk ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai sebelumnya ada temukan BPK RI dalam proyek pembangunan Labolatorium Dinkes Kota Bengkulu dengan anggaran 2023 mencapai miliaran rupiah.