Pemda Bengkulu Selatan Usul 1226 PPPK Paruh Waktu, Semuanya Terakomodir

Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan usulkan 1226 ke MenPan RB terkait PPPK paruh waktu-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA -  Untuk pengusulan dari seluruh OPD yang ada di Bengkulu Selatan, sampai saat ini yang diusulkan didalam aplikasi yang sudah masuk didalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN)

sebanyak 1226 orang,mulai dari formasi guru,teknis maupun kesehatan,yang nantinya Pemerintah Daerah akan mengusulkannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan Abdul Karim,S.Sos menyampaikan terkait penggajian PPPK paruh waktu ini nanti akan tetap diakomodir dari mata anggaran jasa yang mana nantinya besaran  pembayaran gajinya dikembalikan dengan kemampuan daerah.

"Bagi yang nantinya dinyatakan diterima untuk melakukan tugas sebagai PPPK paruh waktu. Mereka nantinya bisa saja diangkat untuk menjadi PPPK penuh waktu,tinggal lagi kebutuhan daerah dan tergantung lagi kemampuan daerah karena untuk proses penggajian pasti akan berbeda dengan PPPK penuh waktu," papar Karim di Sekretariat Daerah Senin(23/08).

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Diskusi Publik Terkait KRB, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Polres BS Siap Mengikuti Lomba Ketahan Pangan Satu Desa Satu Hektar

Terkait apakah nanti PPPK paruh waktu ini bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tidak semua pegawai langsung diangkat. Sebagian pegawai harus melalui tahap paruh waktu terlebih dahulu sebelum statusnya bisa berubah. Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan ini melalui peraturan resmi yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB.

Untuk prosesnya pun harus melalui evaluasi kinerja dsn persyaratan pegawai yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan adanya anggaran yang cukup.

Pengangkatan ini juga bergantung pada hasil evaluasi dan keputusan dari beberapa pihak terkait.Bahkan proses pengangkatan melibatkan beberapa langkah PPPK mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.MenPAN-RB menetapkan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah keputusan MenPAN-RB.Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan.PPPK menetapkan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pegawai harus memenuhi beberapa kriteria,seperti sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 tetapi tidak lulus,terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN,mengikuti dan lulus evaluasi kinerja.

"Untuk PPPK yang mau menjadi PPPK penuh waktu tidak perlu lagi mengikuti seleksi,tetapi untuk diangkat masih tergantung dengan kebutuhan daerah,karena masih terkait persoalan penggajian yang nantinya masih melihat kemampuan daerah,apakah nantinya diusulkan secara bertahap itu tergantung kebijakan dari Bupati,"ungkap Karim.

Adapun yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan,H. Rifai Tajuddin,S.Sos bahwa usulanan PPPK paruh waktu ini sudah selesai dari seluruh pengajuan dari seluruh OPD akan diusulkan ke MenPAN RB tetapi yang masih menjadi persoalan terkait PPPK paruh waktu yang ada disetiap Puskemas terkait anggran.

BACA JUGA:Untuk Kemajuan Mutu Pertanian, Bupati Rifai Datangi Kementerian Pertanian

"Untuk saat ini,terkait pembayaran gaji tetap berpedoman pada pembayaran seperti selama ini,artinya untuk 1226 PPPK paruh waktu semuanya bisa diakomodir,tidak ada kendala.Sedangkan ada PPPK paruh waktu yang ada di Puskesmas akan diusahakan,sama dengan PPPK paruh waktu yang lain,karena selama ini mereka hanya mendapatkan honor sekedarnya saja tidak langsung dari Kabupaten tetapi dari Puskesmas itu sendiri,"papar Rifai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan