Kejari Benteng Tahan ASN Bawaslu Benteng

ASN Bawaslu Benteng ditahan Kejari--

RADAR BENGKULU, BENTENG - Kejari Benteng menahan eks Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Benteng inisial "EF", Kamis (31/7).

Sementara itu, Kepala Kejari Benteng Firman Halawa melalui Kasi Intelejen Yudi Adiyansah,SH,MH menerangkan, EF ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan di Bawaslu Benteng yakni anggaran belanja perjalanan dinas. 

"Termasuk biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Benteng dan Panwas se Kecamatan Benteng tahun 2023," terangnya.

Ditambahkan, pasca penyidik menemukan alat bukti dan terdapat penyimpangan EF langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Retribusi Dihentikan, Keselamatan Tetap Jadi Prioritas

BACA JUGA:Bantu Rakyat, Tomas Minta Mobnas Puskesmas Standby 24 Jam Layani Masyarakat

"Tindakan EF selaku PPK tidak dapat melakukan pengujian terhadap surat bukti hak penagihan terhadap negara, sehingga menyebabkan kerugian negara," katanya.

"Tersangka berstatus PNS, dan merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu dari tahun 2017 hingga 2023," tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mempermudah penyidikan tersangka EF ditahan di Rutan Malabero selama 20 hari.

"Terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan masih dikembangkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka berikutnya karena proses terus berlanjut," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan