Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel, Kejati Bengkulu Endus Tersangka Baru

Stockpile Batu Bara Milik IBP dan RSM Disegel, Kejati Bengkulu Endus Tersangka Baru--

RADAR BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu makin menunjukkan taringnya. Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) kini bergerak menyegel lokasi strategis milik dua perusahaan tambang besar: PT Inti Bara Perdana (IBP) dan PT Ratu Samban Minning (RSM).

Aksi penyegelan dilakukan di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Selasa (29/7). Kawasan tersebut diketahui merupakan lokasi stockpile tempat penumpukan batu bara siap jual yang menjadi pusat distribusi tambang kedua perusahaan tersebut.

Tak hanya stockpile, penyidik juga memasang garis Adhyaksa Line di sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang berada di lokasi. Total, enam unit alat berat dan empat unit truk besar disegel di bawah pengawasan ketat tim penyidik.

BACA JUGA:Lembaga Pendidikan NU di Bengkulu Masih Tertinggal, DPD RI Siap Suarakan Aspirasi ke Pusat

BACA JUGA:Foto Gubernur di Ambulan Desa Tuai Kritik, DPRD: Itu Simbol Pemerintah, Bukan Politik

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di tiga titik berbeda. Dua titik milik PT Inti Bara Perdana, dan satu titik milik PT Ratu Samban Minning.

“Dari tiga titik tersebut, dua lokasi milik IBP masih menyimpan stok batu bara. Sedangkan di lokasi milik RSM, batu baranya sudah tidak ada lagi,” ujar Ristianti saat diwawancarai di lokasi penyegelan.

Meski begitu, tim penyidik belum dapat memastikan secara pasti berapa jumlah volume batu bara yang masih tersisa di stockpile. Perhitungan akan dilakukan setelah dokumentasi dari udara menggunakan drone selesai dikumpulkan.

“Kami tunggu dulu hasil pemetaan visual melalui drone untuk mengetahui estimasi jumlah tonase batu bara. Setelah itu baru bisa dihitung secara detail,” tegasnya.

BACA JUGA:Tim Pansus Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Segera Turun

BACA JUGA:PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT 24 RB, Daftarkan Bonsai Anda Sekarang

Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan setelah sebelumnya Kejati Bengkulu mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan ini mencapai Rp 500 miliar. Angka fantastis tersebut mencakup kerusakan lingkungan, praktik penambangan di luar wilayah izin, dan penjualan batu bara secara ilegal.

Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan korporasi, pejabat swasta, hingga perwakilan BUMN yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam skema korupsi pertambangan.

Para tersangka tersebut adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan